Libatkan Musyawarah Gampong, Bupati Aceh Barat Tegaskan Tak Boleh Ada Warga Dirugikan Soal Data

Meulaboh (Metrozone.net) – Dalam upaya mewujudkan keadilan sosial dan akurasi penyaluran bantuan, Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, bersama Wakil Bupati Said Fadheil, SH, resmi meluncurkan Posko Pengaduan DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) pada Selasa (5/5/2026).

​Acara peluncuran tersebut dipusatkan di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, dan dihadiri oleh jajaran unsur Forkopimda serta perangkat desa setempat. Langkah ini diambil sebagai strategi konkret pemerintah daerah untuk memastikan validitas data masyarakat, khususnya terkait program bantuan rumah tidak layak huni dan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya.

​Dalam sambutannya, Bupati Tarmizi menekankan bahwa akurasi data adalah kunci utama kebijakan yang tepat sasaran. Ia menjelaskan bahwa proses validasi melibatkan tahapan ekspose di tingkat mukim untuk memaparkan kondisi calon penerima secara terbuka.

​”Jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat diberikan ruang sanggah. Setelah ekspose di tingkat mukim, data akan diverifikasi kembali oleh Satuan Tugas (Satgas) sebelum akhirnya dipaparkan di hadapan pimpinan. Ini penting agar data benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujar Tarmizi.

​Pemerintah menargetkan verifikasi ulang pada data Desil 1 hingga 5. Meski terdapat potensi kesalahan data (margin error) sekitar 2 hingga 3 persen, Tarmizi menegaskan komitmennya untuk meminimalisir kesalahan tersebut. “Kesalahan kecil itu pasti ada, namun tidak boleh dibiarkan. Dengan posko ini, masyarakat bisa langsung melapor agar segera diperbaiki,” tegasnya.

​Bupati juga menyoroti pentingnya pembaruan data berdasarkan pengalaman sebelumnya, terutama pada sektor jaminan kesehatan. Ia mengungkapkan adanya pemborosan anggaran akibat pembayaran premi bagi peserta yang sudah meninggal dunia karena keterlambatan update data.

​”Hal ini menjadi pembelajaran penting. Kita tidak ingin anggaran terbuang sia-sia hanya karena masalah administrasi yang tidak diperbarui,” tambahnya.

​Sebagai langkah konkret selama masa operasional posko, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyiapkan tiga strategi utama:

​Operasional Posko Pengaduan: Membuka akses pengaduan selama 10 hari, terhitung mulai tanggal 5 hingga 15 Mei 2026.

​Verifikasi Lapangan (Ground Checking): Petugas akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi fisik dan ekonomi masyarakat.

​Finalisasi melalui Musyawarah Gampong: Penetapan hasil akhir wajib dilakukan melalui musyawarah di tingkat desa yang dihadiri seluruh aparatur guna menjamin objektivitas dan transparansi.

​”Finalisasi data ada di musyawarah gampong semua aparatur harus hadir karena ini menyangkut nasib masyarakat. Tidak boleh ada yang merasa dirugikan,” kata Bupati Tarmizi.

​Tarmizi mengimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir terkait perubahan data layanan kesehatan. Ia menjamin bahwa warga yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga 5 akan tetap mendapatkan perlindungan kesehatan dari pemerintah.

​Selain perbaikan data, Pemkab Aceh Barat juga memperkenalkan program pendukung bagi pasien rujukan ke Banda Aceh. Program ini mencakup:

​Fasilitas transportasi ambulans gratis.
​Bantuan biaya pendampingan.

​Fasilitas penginapan dan konsumsi gratis bagi keluarga pasien di tempat rujukan.

​”Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang kesulitan hanya karena persoalan administrasi. Pemerintah hadir untuk melindungi,” pungkasnya.

​Peluncuran Posko Pengaduan DTSEN ini diharapkan menjadi titik balik perbaikan sistem data sosial di Aceh Barat, sehingga seluruh program bantuan dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang paling membutuhkan.

(Almanudar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *