PANGKALPINANG — Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra, yang tercatat bernilai minus Rp9 juta menarik perhatian publik.
Angka negatif dalam laporan tersebut memunculkan tanda tanya, terutama karena yang bersangkutan merupakan pejabat yang memegang peran penting dalam pengelolaan pembangunan infrastruktur daerah.
Menanggapi hal itu, Fani menjelaskan bahwa data yang tercantum dalam LHKPN merupakan laporan resmi yang telah ia sampaikan melalui sistem elektronik milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengatakan, nilai minus tersebut muncul dari hasil perhitungan antara total aset dan kewajiban yang dilaporkan.
Menurutnya, dalam pengisian LHKPN, penyelenggara negara tidak hanya melaporkan kekayaan berupa aset, tetapi juga kewajiban seperti utang. Jika nilai kewajiban lebih besar dibandingkan aset yang dimiliki, maka hasil akhir perhitungan dapat menunjukkan angka negatif.
Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab rasa ingin tahu masyarakat.
Sejumlah pihak menilai bahwa kondisi kekayaan minus seharusnya dijelaskan lebih rinci kepada publik, termasuk mengenai jenis aset yang dimiliki, besaran utang yang tercatat, serta bagaimana komposisi keuangan tersebut terbentuk.
LHKPN sendiri merupakan instrumen transparansi yang diwajibkan bagi para penyelenggara negara. Melalui laporan ini, pejabat publik harus mencantumkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, hingga kewajiban berupa utang.
Sistem pelaporan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi yang diterapkan KPK agar masyarakat dapat ikut mengawasi integritas pejabat negara.
Namun dalam praktiknya, laporan kekayaan pejabat kerap menjadi sorotan publik, khususnya ketika terdapat angka yang dianggap tidak lazim atau memunculkan pertanyaan.
Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan berpendapat bahwa transparansi tidak hanya sebatas menyampaikan data, tetapi juga memastikan informasi tersebut dapat dipahami secara jelas oleh masyarakat.
Sementara itu, Fani menyatakan bahwa laporan yang ia sampaikan telah diterima oleh KPK melalui mekanisme yang berlaku dan merupakan bagian dari kewajiban sebagai penyelenggara negara.
Ia juga menyebutkan telah memberikan hak jawab kepada media yang pertama kali memberitakan LHKPN miliknya.
Kendati demikian, nilai kekayaan minus dalam laporan tersebut diperkirakan masih akan menjadi bahan perhatian publik, mengingat keterbukaan mengenai harta kekayaan pejabat berkaitan erat dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.








