Karang Intan, Metrozone.net –
Dalam rangka mendukung implementasi kebijakan terbaru di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan mengikuti kegiatan Sosialisasi tentang Tata Cara Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana, Rabu (8/10). Kegiatan yang dilaksanakan secara zoom meeting tersebut diikuti oleh Kalapas Yugo Indra Wicaksi, Kasubag Tata Usaha, Kaur Kepegawaian dan Keuangan, serta Staf Kepegawaian dan keuangan bertempat di Aula Lapas Narkotika Karang Intan.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh satuan kerja mengenai proses dan ketentuan penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana sesuai arahan dari Kementerian. Dalam kegiatan tersebut, peserta menerima penjelasan terkait alur pengusulan dan lampiran penyesuaian jabatan, baik yang mengakibatkan perubahan kelas jabatan maupun yang tidak, agar pelaksanaan kebijakan berjalan seragam dan tepat sasaran di seluruh unit pelaksana teknis.
Kalapas Yugo Indra Wicaksi menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan setiap pegawai memahami arah kebijakan kelembagaan yang sedang dijalankan.
“Penyesuaian nomenklatur jabatan bukan sekadar perubahan nama jabatan, tetapi langkah penataan kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas dan profesionalitas kinerja pegawai. Kami di Lapas Narkotika Karang Intan akan menindaklanjuti hasil sosialisasi ini agar sesuai dengan ketentuan dan struktur organisasi yang berlaku,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pegawai dapat memahami secara detail prosedur dan ketentuan teknis dalam penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana, sehingga pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemasyarakatan dapat berjalan lebih efisien dan terarah.
Kegiatan sosialisasi berjalan lancar, tertib, dan penuh antusiasme. Seluruh peserta mengikuti dengan serius dan mencatat hal-hal penting yang akan menjadi dasar pelaksanaan di satuan kerja masing-masing. Dengan langkah ini, Lapas Narkotika Karang Intan menunjukkan komitmen dalam mendukung tata kelola kepegawaian yang profesional, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (rhs)