Kuras Saldo ATM, Seorang Pria di Aceh Barat di tangkap Polisi

Meulaboh (METROZONE.net) – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pencurian uang melalui kartu ATM yang sempat membuat resah warga. Seorang pria berinisial VS (46), warga Kecamatan Johan Pahlawan, ditangkap setelah terbukti menguras saldo tabungan milik Senja Prihatin (35), warga Desa Rantau Panyang Timur, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., menyebut penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota Resmob yang bergerak menindaklanjuti laporan korban.

Peristiwa ini bermula pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 15.31 WIB, ketika kartu ATM Bank Aceh Syariah milik korban tercecer di halaman Masjid Agung Baitul Makmur, Desa Seuneubok, Kabupaten Aceh Barat. Kartu tersebut kemudian ditemukan oleh pelaku VS.

Alih-alih mengembalikan, pelaku justru menyimpan kartu ATM itu selama tiga hari. Hingga pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 19.17 WIB, pelaku mendatangi mesin ATM di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh dan mencoba mengakses kartu tersebut.

“Pelaku memasukkan PIN secara acak dengan kombinasi sederhana ‘123456’. Ternyata benar dan berhasil, sehingga pelaku bisa menarik uang korban,” ungkap AKP Roby.

Akibat ulah pelaku, saldo tabungan korban yang semula sekitar Rp14.979.000 hanya tersisa Rp979.000.

Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah mes perawat di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan. Pada Jumat (19/9/2025) pukul 18.30 WIB, pelaku diamankan tanpa perlawanan.

“Tim Resmob segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kartu ATM korban dan menarik uang miliknya,” ungkap AKP Roby.

Pelaku sempat membuang kartu ATM yang digunakan untuk menguras tabungan korban ke sebuah rawa saat dalam perjalanan pulang.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa:

* 1 kartu ATM Bank Aceh Syariah (dibuang pelaku, kini dalam pencarian polisi)
* Bukti transaksi rekening korban

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Saat ini penyidik masih mencari barang bukti lain dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Kasat Reskrim menegaskan keberhasilan anggota Resmob ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Barat dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat. Keberhasilan ini juga berkat kesigapan anggota di lapangan,” pungkas AKP Roby.

(Almanudar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *