Lingga, Metrozone.net- Ketua Mahasiswa Lingga, Dimas Alparezi Bastian, mendesak Polsek Lingga untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pemukulan yang terjadi di kawasan Minimarket Lingga Mart, Kabupaten Lingga.
Menurut Dimas, laporan terkait dugaan tindak kekerasan tersebut diketahui telah cukup lama masuk ke pihak kepolisian beserta sejumlah bukti pendukung. Namun hingga saat ini, belum ada perkembangan ataupun tindak lanjut yang dinilai jelas oleh pelapor maupun masyarakat.
“Kami meminta Polsek Lingga untuk segera memproses laporan tersebut secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran dalam penanganan kasus ini,” ujar Dimas Alparezi Bastian kepada awak media, Kamis (7/6/2026).
Ia mengatakan dugaan pemukulan yang diduga dilakukan oleh seorang koordinator aksi pemuda terhadap seorang masyarakat itu terjadi di area Minimarket Lingga Mart dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat seharusnya mendapatkan penanganan yang serius demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami hanya meminta kepastian hukum. Karena laporan sudah disampaikan sejak lama berikut bukti-bukti yang ada, maka sudah seharusnya ada langkah konkret dari pihak kepolisian,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa mahasiswa akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga ada kejelasan hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian dan kejelasan hukum. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia turut menyoroti agar tidak ada lagi tindakan premanisme yang berkedok aktivis namun justru meresahkan masyarakat.
“Jangan sampai ada lagi aksi premanisme yang berkedok aktivis, tetapi pada kenyataannya justru membuat masyarakat merasa takut dan resah. Aktivis seharusnya menjadi penyambung aspirasi rakyat, bukan menciptakan intimidasi ataupun kekerasan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, ketua mahasiswa itu turut mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Selain itu, penegakan hukum yang adil juga sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Lingga terkait perkembangan penanganan laporan dugaan pemukulan tersebut.
Pewarta: Hans













