Meulaboh (METROZONE.net) – Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Aceh Barat, Banta Lidan, S.Pd., menyampaikan pernyataan resmi terkait pelaksanaan pemberian insentif Guru Penanggung Jawab (PIC) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di satuan pendidikan sesuai Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN) RI
Saat ini, Ketua MKKS SMP Aceh Barat sedang berada di Jakarta mengikuti Bimbingan Teknis Digitalisasi Pembelajaran terkait Interactive Flat Panel (IFP). Walaupun sedang melaksanakan tugas di luar daerah, beliau tetap memonitor dinamika dan pelaksanaan Program MBG di Aceh Barat, termasuk laporan dari berbagai kepala sekolah mengenai implementasi insentif guru PIC.
MKKS SMP Aceh Barat telah mempelajari Surat Edaran Badan Gizi Nasional Republik Indonesia yang mengatur besaran dan mekanisme insentif Guru PIC Program MBG. Namun demikian, berdasarkan informasi dari lapangan, ditemukan bahwa pelaksanaan pemberian insentif oleh beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak sepenuhnya mengacu pada isi Surat Edaran tersebut,” ujar Banta Lidan, Kamis (20/11-2025)
Sehubungan dengan hal tersebut, kata Banta Lidan, MKKS SMP Aceh Barat memandang perlu adanya kejelasan dan penjelasan resmi dari SPPG, baik di tingkat kabupaten maupun satuan pendidikan, agar tidak terjadi salah tafsir terhadap ketentuan resmi yang dikeluarkan Badan Gizi Nasional
Ia berharap adanya keseragaman pelaksanaan di seluruh sekolah penerima manfaat Program MBG. Proses administrasi serta pertanggungjawaban insentif dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” tuturnya
Ketua MKKS, Banta Lidan, S.Pd., menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah di Aceh Barat sangat mendukung pelaksanaan Program MBG sebagai program prioritas nasional. Namun kepastian aturan pelaksanaan sangat diperlukan agar tidak terjadi kebingungan di tingkat sekolah.
Oleh karena itu, kata dia, MKKS SMP Aceh Barat memohon kepada pihak SPPG untuk segera memberikan pedoman tertulis atau klarifikasi resmi terkait mekanisme pemberian insentif Guru PIC sesuai Surat Edaran Kepala BGN RI Nomor 5 Tahun 2025, sehingga pelaksanaan Program MBG dapat berjalan lebih efektif, seragam, dan sesuai ketentuan,” pungkasnya
Penulis: Almanudar












