Kembali LPHPA Desak APH Guna Efek Jera,Jerat Predator Anak Dengan Hukuman Maksimal

 

Lampung,MetroZone.Net-*

Kembali Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan-Anak Provinsi Lampung (LPHPA) Bersuara dan desak Aparat Penegak Hukum kiranya terapkan Hukuman Maksimal bagi Predator Anak,.

Hal tersebut di teriakan Toni Fisher,setelah kembali terjadi di Provinsi Lampung,tepat nya di wilayah Hukum Polres Tanggamus.

yakni pada hari jumat (14/3/2025),jajaran Satreskrim Polres Tanggamus berhasil membekuk warga kecamatan Pugung,Tanggamus terduga pelaku Asusila terhadap anak di bawah umur,ironis nya lagi korban nya yang masih berusia belasan tahun, di redupaksa oleh Pamanya sendiri tukas Toni Fisher minggu (16/3/2025).

masih di utarakan Toni Fisher,.

Akibat lembek nya Penerapan pidana dalam undang undang Perlindungan anak,maka kasus serupa,anak yang menjadi korban akan terus dan terus terjadi.

Sampai kapan APH mau menerapkan hukuman yang tegas secara maksimal sesuai yang tertera di Undang undang Perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 itu? , disitu jelas ada pasal hukuman kebiri,seumur hidup,mati.

Kalau pasal pasal berat itu dari awal menjadi ancaman, setidaknya bisa menjadi warning menyeramkan bagi calon pelaku lain nya.

Ini kan tidak, setiap konfrensi pers, APH selalu hanya menyampaikan diancam dengan hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun…coba bayangkan, itu angka bisa jadi hitung hitungan, kan biasa hukum di Negara kita ini, tuntutan sekian, nanti putus sekian, bukan tambah berat, tapi malah tambah ringan.. Bikin Geram tukas Toni Fisher.

Selain itu lanjut Direktur LPHPA,.

saya mengkhawatirkan nasib anak Indonesia anak Lampung kedepan nya, dimana keadaan keuangan negara dan daerah sedang wajib di efisiensi… Hanya untuk bayar gaji dan operasional kantor, dan beberapa prioritas pembangunan. Yang mana prioritas perlindungan anak yang didalamnya ada pencegahan dan pendampingan tidak juga menjadi program prioritas di tengah efisiensi, bayangkan kementerian PPPA saja tidak ada anggaran nya, apalagi daerah , yang selama berapa tahun ini mengandalkan bantuan anggaran pusat melalui DANA ALOKASI KHUSUS,(DAK).

Selain itu, Kementerian PPPA mau melanjutkan evaluasi KLA di kabupaten kota, gak mikir apa? … Jadi bertanya tanya itu nanti ada perjalanan dinas untuk cek lapangan/ verifikasi, anggaran nya dari mana?.. sementara daerah juga harus menyiapkan sebagai tuan rumah, anggaran nya darimana?.

ini Faktual dan atau Bukti, bahwasanya pemenuhan Hak anak dan Perlindungan Anak di Indonesia hanyalah DEKORATIF dan PARSIAL belaka
Pungkas Toni Fisher.
(Gusti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *