Kejari Sorong Tetapkan EP Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah YPPH Tahun 2022

SORONG, METROZON.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menetapkan seorang tersangka berinisial EP dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat yang disalurkan kepada Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH) Kota Sorong Tahun Anggaran 2022. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (8/6/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong melalui Tim Penyidik mengungkapkan bahwa penetapan EP sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, EP diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp596.048.000. Nilai kerugian tersebut terungkap dari proses audit dan penyelidikan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

 

Selama proses penyidikan, tim telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta melakukan penyitaan berbagai dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa EP berperan dalam penyusunan dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah Provinsi Papua Barat yang diterima YPPH Kota Sorong pada Tahun Anggaran 2022.

Penyidik menemukan adanya sejumlah kegiatan yang tercantum dalam LPJ beserta dokumen pendukungnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran maupun keabsahannya. Selain itu, terdapat indikasi kegiatan fiktif yang diduga menjadi penyebab terjadinya kerugian negara.

Besaran kerugian keuangan negara sebesar Rp596.048.000 tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Kejaksaan Negeri Sorong menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

[Penulis: Alex Umpain]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed