Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti Kasus inkrach Periode Oktober – Desember 2023

Nasional106 Dilihat


Madina(metro zone net)
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Musnahkan barang bukti dan hasil rampasan hasil kejahatan yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) selama periode bulan Oktober – Desember tahun 2023.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar dan di blender bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Madina, Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan. Senin (22/1/2024)

Adapun BB yang dimusnahkan berupa narkoba jenis daun ganja dan sabu serta hand phone dan barang lainnya dengan disaksikan Kejari dan PJU Kejari Madina serta tamu undangan lainnya.

Kepala Kejari Madina dr. Novan Hadian SH MH dalam keterangannya mengatakan hasil rampasan yang dimusnahkan ini sudah inkracht dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

 

Novan juga mengatakan, Kejaksaan Negeri Madina sudah mengeksekusi seluruh BB dari perkara yang ditangani selama tahun 2023.

Novan merinci jumlah BB yang dimusnahkan hari ini, ada 20 perkara BB narkotika dan BB Hoarda dari 2 perkara dan BB Kamnegtibum TPUL dari 5 perkara.

    • ” Barang bukti narkotika ganja 9,7 kilo, sabu 91,45 gram dan barang bukti lainnya seperti pakaian 12 potong, senjata tajam atau parang 1 bilah dan lainnya seperti hand phone,” tutup Kajari Madina.( Peliput:arbain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *