Kejaksaan Agung RI Tetapkan Mantan Kepala BGN dan Dua Mantan Wakil Kepala sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

JAKARTA-METROZONE.NET. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa ketiga mantan pejabat tersebut diduga melakukan praktik penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa. Dugaan penyimpangan tersebut mencakup pengadaan kendaraan operasional hingga perlengkapan pendukung pegawai.

Menurut Syarief, praktik penggelembungan harga tersebut telah mengakibatkan pemborosan anggaran serta menimbulkan kerugian keuangan negara tanpa memberikan manfaat yang signifikan bagi pelaksanaan program MBG di lapangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan terjadi pada sejumlah proyek pengadaan berskala besar, antara lain:

Pengadaan Sepeda Motor Listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai anggaran mencapai Rp1,035 triliun. Dana tersebut diketahui telah dicairkan kepada PT YAT, meskipun perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif. Selain itu, ditemukan indikasi harga pengadaan yang tidak wajar.
Pengadaan Sepatu Lapangan sebanyak 32.000 pasang yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis serta disertai praktik penggelembungan anggaran.
Pengadaan Tablet sebanyak 31.994 unit yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pengadaan Televisi sebanyak 5.400 unit yang disebut tidak memenuhi standar kebutuhan operasional yang telah ditetapkan.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan intervensi yang dilakukan para tersangka terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan BGN. Intervensi tersebut diduga bertujuan memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) agar tidak disesuaikan dengan kebutuhan riil operasional program.

Selain itu, penyidik mengungkap adanya dugaan penunjukan sejumlah yayasan swasta yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka untuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh insentif dalam jumlah besar, mencapai miliaran rupiah per hari dan triliunan rupiah setiap tahun.

Menurut keterangan penyidik, beberapa yayasan yang terlibat diduga memiliki hubungan langsung dengan DH, SS, dan LP.

Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti, Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

[Alex Umpain]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *