Aktifis 98 Berencana lakukan aksi pergerakan ,”Penuhi Hak kompensasi Warga masyarakat atas pemasangan tiang internet”

Nasional344 Dilihat

Banyuwangi,- Banyak pemberitaan di media massa terkait keberadaan pemasangan tiang internet yang tak berizin di kawasan permukiman diwilayah kabupaten Banyuwangi Jawa Timur akan tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah.

Dengan kondisi yang begitu semerawutnya keberadaan kabel internet disepanjang jalan protokol hingga jalan diwilayah pedesaan hingga perkampungan yang ada di kabupaten Banyuwangi membuat warga masyarakat risih dan tak sedap dipandang mata bahkan acapkali jadi pembicaraan tak sedap dari para wisatawan lokal hingga mancanegara yang berkunjung ke Banyuwangi lho mas… ungkap,”salah satu driver freelance rental antar jemput tamu dibandara Banyuwangi pada media 17/11 yang takmau disebutkan namanya.

Bahkan aktifis 98 Ir.heri Santoso ketika di temui team jurnalis 17/11 mengatakan,” Kondisi semerawutnya kabel internet disepanjang jalan raya protokol Banyuwangi dan jalan pedesaan bahkan hingga perkampungan, keberadaanya kini bukan hanya mengganggu,akan tetapi hingga menimbulkan rasa tidak nyaman dan begitu meresahkan warga masyarakat banyuwangi,terang,”mantan ketua gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GMNI) periode 97-99 yang biasa dipanggil Heri brengos.

“Dan khususnya bagi pemilik lahan pekarangan dan rumah tinggal warga banyak yang diduga tanpa izin tersebut dapat merusak estetika lho ya…tambah,” heri

pada hal dalam pemasangan tiang internet harus berizin dan Hal ini diatur dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi, dan yang perlu digarisbawahi bahwa setiap warga masyarakat yang lahan pekarangan dan lahan rumah tinggal yang dipergunakan untuk tiang pancang wajib mendapatkan kompensasi.papar,” mantan ketua DPC GMNI Banyuwangi periode 97-99.

Pewarta: ugeng/team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *