Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Ilmenite PT PMM, Libatkan Sucofindo dan Bea Cukai

Kepala Bea dan Cukai Pangkalpinang yang disebut Kejaksaan Agung berinisial JK, IS, perwakilan PT PMM, PMM. dan Tersangka berinisial GP, Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral nonlogam PT PMM.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral yang diduga melibatkan PT PMM pada periode 2018 hingga 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari keterangan resmi Kejaksaan Agung dan diberitakan sejumlah media nasional, penetapan ketiga tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah memeriksa 18 orang saksi, mengumpulkan dokumen, serta menyita sejumlah barang bukti elektronik yang telah memperoleh izin penyitaan dari pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebutkan ketiga tersangka masing-masing berinisial IS, selaku perwakilan PT PMM, GP, Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga IS berperan mengupayakan agar komoditas ilmenite milik PT PMM tetap dapat diekspor meskipun diduga mengandung Rare Earth Element (REE) atau logam tanah jarang yang merupakan mineral strategis dengan ketentuan ekspor yang dibatasi.

Sementara itu, GP diduga tidak melaksanakan pengujian laboratorium secara menyeluruh. Penyidik menyebut sampel yang diuji hanya diambil dari bagian atas jumbo bag, sehingga kandungan REE tidak terdeteksi. Selain itu, GP diduga mencantumkan kadar ilmenite lebih dari 45 persen agar memenuhi persyaratan administrasi ekspor.

Adapun JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski telah mengetahui adanya hasil uji Laboratorium Tekmira yang menunjukkan keberadaan kandungan REE pada komoditas tersebut. Dokumen ekspor diduga diterbitkan dengan mengacu pada laporan surveyor yang tidak mencantumkan kandungan logam tanah jarang.

Akibat perbuatan yang disangkakan tersebut, PT PMM diduga berhasil mengekspor sekitar 390 ton material yang mengandung REE secara ilegal dan memperoleh keuntungan yang diduga melawan hukum.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 604 dengan ketentuan yang sama.

“Hingga saat ini, besaran kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menunggu hasil audit guna memastikan total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *