Batam, Metrozone.net- Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, S.E didampingi oleh kuasa hukum Umar Faruk, S.T., S.H., M.H., dan Jacobus Silaban, S.H., akan melaporkan oknum ormas berinisial S ke Polda Kepri. Hal itu disampaikan Yusril Koto saat jumpa pers dengan wartawan, bertempat di Kedai Kopi Datuak, Senin (25/5/2026).
Kuasa hukum Umar Faruk dan Jacobus Silaban menjelaskan bahwa dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang diatur melalui media elektronik tentang pencemaran nama baik terhadap kliennya Yusril Koto besok pagi akan melaporkan oknum S ke Polda Kepri.
Jacobus mengatakan unsur pencemaran nama baik sudah terpenuhi yang mana menuduh melalui akun medsos terhadap kliennya.
“Klien kami dituduh Ketua LSM yang suka ngolah oleh oknum S di medsos. Selama akun yang menuduhkan ini tidak bisa membuktikan klien kami tukang olah maka perkara ini sampai P21 hingga disidangkan,” ujar Jacobus.
Ia juga nanti meminta kepada penyidik untuk melakukan pengembangan bahwa ada subjek atau oknum di luar si S ini yang mendukung untuk menyudutkan kliennya.
Sementara itu Yusril Koto mengatakan tidak mengenal siapa itu oknum S bahkan tidak pernah komunikasi kepada yang bersangkutan.
“Saya sudah beri ruang kepada yang bersangkutan itu untuk membuat klarifikasi dan permohonan maaf namun yang bersangkutan tidak merespon, itu yang saya tidak senang,” jelas Yusril.
Yusril juga menegaskan kepada oknum S untuk menunjukan jika ada sikap dan perbuatan yang salah atau merugikan orang lain.
Perlu diketahui, Yusril Koto, pada tanggal 13 Maret 2026 diberi mandat oleh DPP LSM LIRA sebagai Gubernur LSM LIRA Kepri dan sudah diterbitkan SK pada tanggal 10 April 2026 menggantikan M. Nur yang saat ini mengemban tugas sebagai staf khusus di BP Batam.
Pewarta: Hans







