Kasek SMP Negeri 2 Hinai di duga melanggar Permendikbud nomor 75 Tahun 2016

Daerah68 Dilihat

Langkat-metrozone.net

Walaupun segala jenis kutipan di sekolah dilarang  seperti yang tertera dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah,tetapi masih ada saja oknum-oknum yang mengatasnamakan komite sekolah melakukan kutipan.

Seperti yang terjadi di sekolah menengah pertama Negeri 2 kecamatan hinai,pihak sekolah melalui rapat komite mewajibkan wali murid untuk membayar uang sebesar Rp.55.000 untuk membangun pagar sekolah.

Bahkan yang lebih ironis lagi,bagi  orang tua yang tidak hadir pada saat rapat komite di anggap setuju dan bagi yang tidak bayar maka raport nya di tahan pihak sekolah dengan dalih memberikan efek jera.

Kengerian ini di sampaikan salah satu wali murid yang namanya tidak di sebutkan,beliau menuturkan,”pada tanggal 04 februari semalam saya mendatangi sekolah dan mempertanyakan uang pagar dan raport anak saya kenapa tidak di berikan”.

Wali murid tersebut menambahkan,”pihak sekolah mengatakan karena saya (wali murid) tidak hadir maka di anggap setuju dan kenapa raport anak saya  tidak di berikan karena belum bayar uang pagar,agar memberikan efek jera bagi yang lain,kata pihak sekolah”, tutup wali murid.

Kepala sekolah SMP Negeri 2 hinai yang di minta tanggapan melalui pesan WhatsApp hingga berita ini di turunkan belum menjawab.(Junaidi.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *