Jakarta, Metrozone.net– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DKI Jakarta menggelar sosialisasi anti-korupsi, pengendalian gratifikasi, kepatuhan internal, serta pencegahan konflik kepentingan dan maladministrasi pelayanan publik, bertempat di Aula Kanwil Ditjenpas DK Jakarta. Dirilis hari ini, pada Kamis (02/07/2026).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kakanwil Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta, Wachid Wibowo, dan dihadiri jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta, Ombudsman Jakarta Raya, serta para Kepala UPT Pemasyarakatan se-DK Jakarta.

Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Kepala Bapas Kelas I Jakarta Barat, RM. Kristyo Nugroho, sebagai wujud komitmen nyata pimpinan dalam mengawal integritas di lingkungan satuan kerja. Selain itu, jajaran pejabat struktural dan pegawai Bapas Kelas I Jakarta Barat juga turut mengikuti seluruh rangkaian acara secara daring melalui aplikasi Zoom.
Dalam sambutannya Kakanwil Ditjenpas DK Jakarta, Wachid Wibowo menegaskan bahwa penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih sangat krusial untuk meningkatkan kepercayaan publik, khususnya terhadap institusi Pemasyarakatan.
Sebagai bentuk komitmen nyata dalam implementasi tata kelola yang bersih, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kinerja oleh Kepala UPT Pemasyarakatan se-DK Jakarta. Prosesi penandatanganan disaksikan langsung oleh Dir Patnal Ditjenpas, serta perwakilan dari Kejati DKI Jakarta, dan Ombudsman Jakarta Raya.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari tiga narasumber yang kompeten di bidangnya yaitu, Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas (Lilik Sujandi), Kasie Penuntutan Kejati DKI Jakarta (Prima Sophia Gusman), dan Ombudsman Jakarta Raya (Siska Oktaviani). Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang disambut antusias oleh seluruh peserta.
Melalui penandatanganan perjanjian kinerja dan sosialisasi ini, Kanwil Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta, berkomitmen mewujudkan kinerja yang profesional, berintegritas, dan berdampak nyata dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Editor: 5093N9













