Meulaboh (METROZONE.net) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Barat, Dr. Kurdi, mengimbau kepada seluruh warga kota Meulaboh yang ada di wilayah setempat supaya tidak membuang sampah sembarangan apalagi di Lung Aneuk Aye atau saluran drainase lainnya
Mari kita tunjukkan kepedulian kita terhadap lingkungan kota Meulaboh yang bersih dan asri dengan tidak membuang sampah sembarangan apalagi di selokan dan saluran drainase.
Saya imbau warga agar tidak membuang sampah sembarangan apalagi diselokan Lueng Aneuk Aye atau saluran drainase, hal ini guna mengantisipasi terjadinya genangan air akibat sumbatan sampah itu,” kata Kurdi, Selasa (24/2/2026).
Kurdi mengungkapkan, imbauan tersebut harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat, apalagi setiap hari tim Riol telah bekerja keras turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebersihan drainase kota terjaga, agar aliran air lancar dan lingkungan tetap sehat.
“Mohon jangan biarkan kerja keras tim ini sia-sia karena tumpukan sampah dalam selokan Lueng Aneuk Aye terutama para pedagang yang membuka lapak jualan di dekat Lung Aneuk Aye jalan Daud Dariyah II yang selama ini sering membuang sampah dalam selokan tersebut,” ujar Kurdi
Kurdi menyebutkan akibat membuang sampah di Lueng Aneuk Aye dan beberapa titik saluran drainase lainnya dalam kawasan kota, mengakibatkan aliran air tidak berfungsi dengan maksimal, sehingga sering menimbulkan genangan air ketika di musim penghujan dan ketika air laut pasang akibat tersumbat sampah
Plt Sekda Aceh Barat ini menegaskan bahwa ada sanksi tegas bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan berdasarkan pasal 63 diantaranya membuang sampah/bangkai binatang ke sungai/kali/kanal/saluran air bisa dikenakan denda maksimal Rp300.000,-.
Disamping bagi warga yang kedapatan membuang sampah dari kenderaan serta membuang sampah diluar jadwal kenak denda Rp100.000,-
Selain itu, kata dia, sanksi denda juga bagi warga yang membakar sampah yang dapat menganggu kenyamanan dan merusak lingkungan bisa kenak sanksi denda Rp500.000,-.”Bahkan, kata Kurdi, jika paksaan pemerintah tidak dilaksanakan, denda bisa mencapai Rp25 juta,” tegasnya
“Dan untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Meulaboh mari kita bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan kita, penting untuk kita sadar akan budaya tidak membuang sampah sembarangan,” ajak Kurdi
Penulis: Almanudar













