Jakarta, Metrozone.net- Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat bersama jajaran Pejabat Struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menghadiri kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas, Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi bagi Pengambil Kebijakan dan Masyarakat Profesi di Wilayah Hukum Jakarta Barat, bertempat di Ruang Sidang Utama Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dirilis hari ini, pada Jumat (17/07/2026).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Muhammad Panji Santoso, S.H., M.H., dan dipandu oleh Fitri Noviyanti, S.Sos. selaku moderator. Sosialisasi menghadirkan Widyaiswara Ahli Madya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Indra Furqan, S.Sos., M.T., sebagai narasumber.

Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa tingkat pelaporan gratifikasi di lingkungan pemerintah masih tergolong rendah, yaitu sekitar 13 persen. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh kurangnya pemahaman mengenai mekanisme pelaporan, rasa takut, serta masih adanya persepsi yang keliru terkait gratifikasi.
Selain itu, disampaikan pula bahwa KUHP Baru memperpanjang masa kedaluwarsa tindak pidana korupsi menjadi 20 tahun, sementara pengaturan mengenai gratifikasi tetap mengacu pada Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Materi juga mengulas konsep Fraud Triangle yang dikemukakan Donald Cressey, yaitu bahwa tindak korupsi dipengaruhi oleh tiga faktor utama yaitu, tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi. Gratifikasi ditegaskan sebagai bentuk “investasi” yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban penerima.
Narasumber juga mengingatkan agar instansi tidak menyalahgunakan anggaran kedinasan untuk kepentingan di luar peruntukannya serta menegaskan kewajiban setiap ASN maupun Aparat Penegak Hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau aplikasi GOL KPK.
Dari kegiatan sosialisasi ini, Kepala Bapas Kelas I Jakarta Barat, RM. Kristyo Nugroho, menegaskan bahwa penguatan integritas dan pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab seluruh insan Pemasyarakatan.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman seluruh jajaran mengenai pentingnya pengendalian gratifikasi, menjaga profesionalisme, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Komitmen tersebut diharapkan terus diimplementasikan dalam budaya kerja sehari-hari sebagai landasan mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang bersih, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Bapas Kelas I Jakarta Barat meneguhkan komitmennya untuk terus membangun budaya integritas, memperkuat pengendalian gratifikasi, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi dalam setiap penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Editor: 5093N9












