Batam, Metrozone.net- Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, S.E., menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap dirinya oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kepri. Dugaan ini mencuat setelah munculnya surat pdf Undangan Klarifikasi dari pihak kepolisian yang dikirimkan oleh seseorang bernama Bacok melalui pesan WhatsApp pada Selasa (14/7/2026).
Yusril mengaku heran karena kasus yang dipermasalahkan merupakan persoalan lama pada tahun 2023 terkait unggahan video (VT) di akun TikTok pribadinya mengenai Pulau Pisang di Desa Tanjung Planduk, Kabupaten Karimun. Kasus tersebut sebelumnya diklaim telah diupayakan damai atas arahan penyelidik Siber Direskrimsus Polda Kepri saat itu.
“Saya tidak mengingat lagi kasus yang dilaporkan pada tahun 2023 tersebut. Bahkan barang bukti berupa gawai yang digunakan untuk membuat video itu sudah rusak dan tidak tahu keberadaannya,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya.
Sebelum menerima surat undangan tersebut, Yusril membeberkan bahwa dirinya sempat bertemu dengan Dedi Hutagalung pada Senin (13/7/2026) di Kantin Polda Kepri. Dedi diketahui merupakan Kuasa Hukum dari pemilik perusahaan yang menguasai izin di Pulau Pisang, wilayah yang potensial menyimpan kandungan batu granit dan sempat didampingi oleh LSM LIRA pada tahun 2023 demi edukasi lingkungan hidup masyarakat setempat.
Dalam pertemuan singkat itu, Yusril menyebut Dedi sempat menyinggung soal kasus lama yang belum ditutup serta mempertanyakan perkembangan kasus Pulau Kasu yang saat ini telah bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yusril menilai ada kejanggalan dalam prioritas penanganan kasus di Polda Kepri. Ia membandingkan respons cepat polisi terhadap kasus lamanya dengan beberapa laporan penting lain yang mandek atau justru dihentikan.
Ia mempertanyakan kasus dugaan pembiaran perusakan kantor DPW LSM LIRA Kepri saat aksi demo 15 Juni 2026 yang perkembangannya dinilai belum jelas meski sudah dilaporkan ke Bidpropam. Di sisi lain, Yusril juga menyoroti kasus penimbunan Sungai Baloi yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kepri berinisial LK, namun telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Kepri.
“Saya menduga kuat ada upaya kriminalisasi terhadap diri saya dengan mencari-cari celah kesalahan guna melindungi kepentingan politik oknum tertentu,” tegas Yusril.
Yusril menambahkan, soal kriminalisasi sudah ia rasakan terkait VT upaya pembelaan dirinya dan kritik sosial yang ia lakukan terhadap oknum Satpol PP Batam yang tidak terima salah satu lapak PKL digusur Tim Satpol PP.
“Setelah pemberitaan di medsos viral saat saya bersitegang dengan Wakil Wali Kota Batam, beberapa hari kemudian saya ditangkap kayak teroris”, pungkas Yusril.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak Polda Kepri dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan klarifikasi serta konfirmasi resmi mengenai tudingan dan jalannya penanganan perkara tersebut.
Pewarta: Hans






