H.Hosnan Ketua LPK Jatim Tegaskan, Temuan Kerugian Negara Tetap Bisa Berujung Proses Hukum

Surabaya, Metrozone.net – Inspektorat memiliki peran penting dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara di tingkat daerah. Setiap temuan adanya dugaan penyimpangan anggaran, termasuk di lingkungan pemerintahan desa, harus ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2020, Inspektorat wajib menindaklanjuti setiap hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya kerugian negara atau daerah.

Ketua Lembaga Pemantau Korupsi Provinsi Jawa Timur, H.Hosnan menjelaskan, tahapan penanganan temuan kerugian negara dilakukan secara berjenjang mulai dari audit, penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP), tindak lanjut oleh pihak yang diperiksa, hingga pelimpahan ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

“Apabila dalam hasil audit terbukti terdapat kerugian negara, pihak yang bertanggung jawab diberikan waktu paling lama 60 hari untuk mengembalikan kerugian ke kas daerah. Namun jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana seperti mark up, laporan fiktif, ataupenyalahgunaan kewenangan, kasus tersebut harus diserahkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya, saat ditemui di kantornya, Kamis(13/11).

Ia menegaskan, meskipun pihak terkait telah mengembalikan kerugian negara, hal itu tidak serta merta menghapuskan unsur pidana. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi. “Pengembalian uang hanya dapat menjadi pertimbangan yang meringankan di pengadilan, bukan berarti perkaranya selesai,” tegasnya.

Dalam proses tindak lanjut, Inspektorat juga berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme Sinergi APIP dan APH, sebagaimana diatur dalam SKB Tiga Lembaga (Mendagri, Kapolri, dan Jaksa Agung) Tahun 2018.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan bahwa setiap penyimpangan dana publik, baik di tingkat desa maupun daerah, dapat ditangani secara proporsional. Bila kesalahan bersifat administratif, maka akan diselesaikan secara internal melalui pembinaan. Namun bila terbukti ada niat jahat atau perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, maka penanganannya dilanjutkan ke ranah pidana.

“Tujuan utama pengawasan Inspektorat bukan sekadar memeriksa, tetapi memastikan agar setiap rupiah dana publik digunakan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tutupnya.

Pewarta: YN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed