MetroZone.Net-Lampung.
Rekan-rekan Insan Pers (Jurnalis),di Kabupaten Pringsewu Lampung saat ini sedang di rundung Kegalauan Pasal nya,dampak dari Oknum Wartawan yang di tangkap Pihak Kepolisian Resor Pringsewu yang di duga melakukan Pemerasan,berkembang dengan keluarnya Surat Edaran dari Institusi Polres Pringsewu,Nomor :
B/675/X/HUM.5.1/2024.
Prihal : Himbauan Hubungan Kemitraan dengan Media dan Wartawan,.
di singgung terkait Hal di atas Gustiwan (Gusti),salah satu insan Pers di Kota Metro,kepada Media ini menuturkan,.
Saya sudah mendapatkan dan membaca surat Edaran Kapolres Pringsewu tersebut dari Rekan sejawat di Balam,dan saya selalu insan Pers turut prihatin dan terusik atas Surat dari institusi Polri-Polres Pringsewu tersebut tukas nya Sabtu (2/11/2024).

sebelum saya cakap lebih jauh lanjut Gusti sapaan lapanganya,
Saya berbicara tunggal tidak mengatas namakan Rekan Sejawat kusus ya di Kota Metro,begitupula Lembaga Profesi Pers atau OKP/LSM,terang gusti yang notabenya aktif dan tergabung di Lembaga Sosial Kontrol,dan Wadah Profesi Pers di Kota Metro,.
Lebih jauh Gusti menandaskan,Surat Edaran Bapak Kapolres Pringsewu,AKBP.M.Yunnus Saputra.SIK.M.Sc.IT.itu merupakan Surat Formal (Resmi),dari Lembaga Judikatif (Polri) ,ke Lembaga Exsekutif,dan yang menjadi Objec Pers/Media/Jurnalis/Wartawan yang dalam Hal ini bisa di artikan Suatu Lembaga juga.
,mengingat Kedudukan dan Fungsi serta Peranya di Lindungi oleh Undang-Undang,artinya surat tersebut di tujukan Lintas Lembaga,namun muatan surat tersebut terkesan Tendensial sehingga Lembaga Pers/Media menjadi Objec yang negatif tandas Gusti.
di lanjut kan Gusti,kembali kepada Surat yang di Keluarkan Kapolres Pringsewu tersebut, yang Notabenya Lembaga Judikatif / Penegakan Hukum,
akan menjadi Landasan bagi Lembaga Exsekutif dalam Hal ini Pemkab,Pringsewu dan Jajaranya guna mengkotak-kotak insan Pers,serta mengenyampingkan Profesi Jurnalistik Hal ini yang membuat Gundah-Kulana dan Kegaduhan, insan Pers,kusus nya di Kab.Pringsewu.
selain itu di Poin nomor tiga(3),Pada Surat Polres Pringsewu,menghimbau kepada Lembaga/Dinas dan Satker di Pringsewu Guna Menjaga Kridibilitas dan Integritas ,di sarankan Kapolres agar menjalin kemitraan kepada insan Pers,yang Perusahaanya telah terdaftar di Dewan Pers,serta Wartawan yang sudah memiliki Uji Kopentensi saja yang perlu di gandeng,.
Dalam Hal ini Pihak Polri-Polres Pringsewu,sudah terlalu jauh memasuki Ranah/Dunia Pers,.
,yang kedudukan dan Fungsi nya telah di atur dalam Undang-Undang tersendiri yakni UU,No.40,.Tahun,99 tentang Pers.
dan sepanjang pengetahuan saya dalam UU,Pers Baik Personil maupun Perusahaan Pers tidak ada ikatan dan atau harus mengacu Pada Dewan Pers,dalam Hak dan Kewajibanya,di luar Kode Etik Jurnalistik (KIJ),yang Wajib di Junjung tinggi tandas Gusti.
Kembali ke Pringsewu,Peristiwa tersebut murni Kejahatan,
kebetulan Pelakunya bermodalkan Modus Wartawan,bahasa Lapanganya OKNUM,
Kenapa permasalahan ini melebar dan menarik-narik Intitusi atau Lembaga, tutup Gusti,(***)













