GN Alias WI Diduga Edarkan Sabu 107,22 Gram, Diamankan Polsek Lingga Bayu

Mandailing Natal Metrozone Net

Personel Polsek Lingga Bayu, Polres Mandailing Natal, mengamankan seorang pria berinisial GN alias WI (55), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Bukit Mas, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Lingga Bayu terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Lingga Bayu IPTU Ilham P., S.H., M.H., bersama personel melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah/penginapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial GN alias WI, warga Desa Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat yang ditempati GN. Namun, pada penggeledahan awal, petugas tidak menemukan narkotika di dalam kamar.
Berdasarkan keterangan GN, sebelum petugas masuk ke penginapan, dirinya diduga telah membuang sebuah kantong plastik berisi narkotika beserta sejumlah perlengkapan melalui lubang ventilasi kamar mandi

Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar bagian belakang penginapan bersama GN dan perangkat Desa Simpang Durian. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah plastik berwarna hijau yang setelah diperiksa berisi sejumlah barang bukti

Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik bening berukuran besar berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 77,18 gram serta tujuh bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan total berat bruto 30,04 gram

Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah plastik klip kosong, satu buah gunting, satu buah sekop yang terbuat dari kaca, satu unit timbangan elektrik merek Pocket Scale tipe CHQHWH, satu buah mancis, serta satu unit telepon genggam Oppo A5 warna hitam

Dengan demikian, total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai berat bruto sekitar 107,22 gram

Kapolsek Lingga Bayu IPTU Ilham P., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat sekaligus bagian dari komitmen kepolisian, khususnya Polres Mandailing Natal, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Lingga Bayu

Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Kapolsek

Selanjutnya, GN beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polsek Lingga Bayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Mandailing Natal guna penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jurnalis:Arbain/Riah

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *