GeRAK Aceh Barat Pertanyakan Komitmen Polda Aceh Penyelesaian atas Kasus Dugaan Pungli Pelabuhan Jetty dan Dugaan Mal Administrasi.

Meulaboh (METROZONE.net) – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra mendesak pihak Kepolisian Polda Aceh untuk transparan dan menyampaikan perkembangan sampai sejauh mana sudah proses penegakan hukum (penyelidikan) atas laporan yang dilakukan oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat yaitu Bapak Ramli, SE.

Bahwa sebagaimana yang kami ketahui, pada tanggal 30 April 2024 lalu, Bapak Ramli, SE anggota DPRK Aceh Barat telah melakukan pelaporan secara resmi ke Sentral Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polda Aceh.

Ini artinya, paska pelaporan tanggal 30 April 2024 lalu dan kini sudah Agustus 2025, sudah lebih dari satu tahun paska laporan tersebut dilakukan, kami meminta pihak kepolisian untuk lebih terbuka dan menyampaikan perkembangannya ke publik, apalagi ini berkaitan dengan praktik dugaan pungli di Pelabuhan Jetty Meulaboh,” kata Edy Saputra, Minggu (18/8-2025)

Dikatakan Edy, dimana praktek yang dimaksudkan adalah dalam hal pengelolaan pelabuhan. Bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedural atas perizinan pengelolaan pelabuhan umum Jetty Meulaboh, mal administrasi, dan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan PT MPM sebagai pihak pengelola.

Atas hal tersebut, kata dia, Kami tidak ingin, kasus ini seperti tidak berujung dan menjadi seperti peti es. Apalagi paska pihak kepolisian telah berganti dengan pejabat barunya, dimana adanya penetapan Bapak Marzuki sebagai Kapolda Aceh yang dilakukan setelah mutasi sejumlah pejabat Polri pada Selasa (5/8/2025) lalu.

Harapan besar kami adalah, Polda Aceh mampu memperkuat penegakan hukum yang adil, terutama berkaitan dengan pemberantasan korupsi atau pungutan liar, sebagaimana kasus yang telah diaporkan oleh salah satu anggota DPRK Aceh Barat pada April 2024 lalu.

Lanjut Edy, Kenapa ini menjadi penting untuk di selesaikan penyelidikannya oleh pihak kepolisian? Selain itu menjadi tugas dan tanggungjawab polisi sebagai aparat penegak hukum, sisi lain yang menjadi sangat penting, menurut hemat kami, hal ini guna mencegah potensi terjadinya kerugian negara dalam hal pengelolaan pelabuhan tersebut, sebagaimana laporan yang telah diberikan oleh anggota DPRK Aceh Barat pada 2024 silam.

“Penuntasan penyelidikan ini juga menjadi sangat penting atas pengeloalaan pelabuhan yang bila diduga mal administrasi maka tentunya, pungutan yang dilakukan oleh perusahaan PT MPM maka menurut dugaan kami jelas adalah ilegal atau menjadi pungli,” sebutnya.

Menurutnya, Bahwa penuntasan penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Aceh tentunya menjadi sangat penting, guna membongkar praktek dugaan mal administrasi dalam pemberian izin pengelolaan pelabuhan hingga kemudian diketahui secara terang benderang siapa sebenarnya pihak-pihak yang terlibat dalam melegalkan pengelolaan pelabuhan tersebut.

Atas hal tersebut, kami itu menuntut pihak POLDA Aceh untuk menuntaskan pelaporan tersebut dan terbuka ke publik,” demikian terang Edy Saputra

Pewarta: Almanudar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *