Bandar Lampung, Metrozone.net,
Pagi ini, suasana di depan Markas Polda Lampung terlihat berbeda dari biasanya. Puluhan bahkan mungkin ratusan karangan bunga berjajar rapi di sepanjang Jalan Terusan Ryacudu, menyampaikan pesan tegas yang ditujukan kepada penegak hukum. Selasa (23/09/2025),
Karangan bunga ini datang dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Pers di Lampung, menyuarakan protes keras terhadap dugaan kriminalisasi yang menimpa aktivis dan jurnalis.
Fenomena langka ini disinyalir sebagai respons atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Unit Jatanras Polda Lampung beberapa hari lalu. Dalam operasi tersebut, Ketua LSM ‘Gepak Lampung’ dan seorang jurnalis dari sebuah media lokal ditangkap.
Peristiwa ini memicu reaksi berantai dari komunitas aktivis dan jurnalis di Lampung, yang melihat kejadian tersebut sebagai upaya sistematis untuk membungkam suara-suara kritis.
Para pengirim karangan bunga, yang didominasi oleh LSM dan organisasi pers, menilai OTT tersebut bukanlah murni penegakan hukum, melainkan sebuah jebakan yang sengaja dirancang untuk membungkam insan pers dan LSM yang vokal.
Dugaan ini menguat karena target operasi adalah individu-individu yang dikenal kritis terhadap kebijakan dan praktik-praktik di daerah.
Salah satu tokoh aktivis anti-korupsi terkemuka, yang namanya sudah terkenal di Lampung, Amin Kancil menyampaikan kekhawatirannya.
“Jika aktivis dan jurnalis dibungkam agar tidak kritis, maka bersiap saja negara ini akan menjadi lahan subur untuk tumbuhnya korupsi,” ujarnya.
Pernyataan ini mencerminkan keresahan mendalam bahwa penegakan hukum yang tidak objektif dapat mengikis pilar-pilar demokrasi dan transparansi.
Masyarakat yang melintas di depan Polda Lampung tampak penasaran, banyak yang berhenti sejenak untuk membaca pesan-pesan yang tertulis di karangan bunga.
Berbagai seruan terpampang jelas, mulai dari “Hentikan Kriminalisasi Terhadap LSM dan Pers,” hingga “Tegakkan Hukum yang Adil Tanpa Tebang Pilih.” Ada juga karangan bunga yang menunjukkan simpati dan dukungan moral kepada rekan-rekan mereka yang ditangkap.
Dengan adanya gelombang dukungan ini, komunitas LSM dan pers di Lampung berharap para penegak hukum dapat bersikap objektif, adil, dan profesional dalam menangani kasus ini.
Mereka mendesak agar proses hukum tidak disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang merupakan hak fundamental dalam negara demokrasi.
Kasus ini menjadi sorotan tajam dan akan terus dipantau perkembangannya oleh publik, terutama dalam konteks komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Bumi Ruwa Jurai.
(Py)