Merawang, – Seorang pria bernama Muhammad Amron (25) ditangkap Polsek Merawang setelah diduga menganiaya tetangganya, Lukman Al Bani (48), dengan batu di Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Sabtu (20/9/2025) malam.
Kapolsek Merawang Iptu Ryan mengatakan kejadian terjadi sekitar pukul 21.15 WIB di teras rumah korban di Jalan Simpang 5 KM 9, RT 007, Desa Pagarawan. Saat itu, korban sedang mengobrol dengan saksi Sukadi (53).
“Pelaku datang sambil membawa batu di tangan kanan dan lem aibon di tangan kiri. Ia mengayun-ayunkan batu seolah mau melempar. Saat korban menegur agar tidak mabuk di lokasi, pelaku langsung memukul korban dengan batu hingga telinga korban robek,” kata Ryan, Minggu (21/9/2025).
Akibat pukulan itu, Lukman mengalami luka robek di daun telinga bagian dalam. Korban sempat bergumul dengan pelaku sebelum dilerai saksi dan anaknya. Ia kemudian dirawat di RSUP Ir. Soekarno dan melapor ke Polsek Merawang.
Petugas piket yang mendapat laporan dari Bhabinkamtibmas sekitar pukul 21.30 WIB langsung ke lokasi. Warga sudah lebih dulu mengamankan pelaku.
“Kami membawa pelaku ke Polsek Merawang beserta barang bukti berupa satu batu seukuran telapak tangan orang dewasa dan satu lem aibon,” ujar Ryan.
Kasus ini kini ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Bangka. Muhammad Amron dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Proses hukum tetap berjalan. Pelaku sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Bangka bersama barang bukti,” tegas Ryan.