Forkopimda Aceh Barat Gelar Dialog Kebangsaan Bersama Mahasiswa, Ini Kata Kapolres AKBP Yogi Hadisetiawan

Aceh Barat (METROZONE.net) – Pendopo Bupati Aceh Barat di Gampong Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, menjadi saksi kehangatan dialog antara unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan para mahasiswa, Kamis (4/9/2025) malam. Kegiatan Dialog Kebangsaan yang mengusung semangat silaturahmi dan keterbukaan ini menjadi wadah komunikasi dua arah antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan generasi muda yang kritis terhadap kemaslahatan umat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Bupati Aceh Barat atas inisiasi kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk membangun kepercayaan dan memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan mahasiswa sebagai elemen penting dalam masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah Bupati yang memfasilitasi pertemuan ini. Ini adalah bentuk keterbukaan antara pemerintah, mahasiswa, dan unsur TNI-POLRI dalam menjaga situasi daerah tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menegaskan bahwa kehadiran kepolisian di setiap wilayah adalah amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa tugas utama Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait dengan hak menyampaikan pendapat di muka umum, Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk membatasi aspirasi masyarakat. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat secara bebas, selama dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami tidak pernah menghalangi aksi mahasiswa ataupun masyarakat. Namun perlu diingat, sesuai aturan dalam UU No. 9 Tahun 1998, pemberitahuan aksi harus disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan. Jika surat pemberitahuan baru dikirim malam hari dan pagi harinya langsung aksi, maka itu tidak sesuai prosedur,” jelas Kapolres.

Kapolres Yogi juga menanggapi kekhawatiran peserta dialog mengenai kehadiran intelijen dalam aksi demonstrasi. Ia menekankan bahwa kehadiran mereka bukan untuk membungkam, tetapi bagian dari pengamanan tertutup guna mencegah potensi tindakan anarkis dan provokasi yang bisa mencederai aksi damai.

“Tugas kami adalah memastikan keamanan semua pihak. Kehadiran intelijen bukan untuk menakut-nakuti, tetapi mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” ungkapnya.

Isu pertambangan ilegal juga menjadi salah satu topik hangat yang dibahas. Kapolres menjelaskan bahwa pengurusan izin tambang, khususnya dalam skema pertambangan rakyat, masih menjadi tantangan karena harus melalui pemerintah pusat. Banyak masyarakat yang akhirnya memilih jalur ilegal karena kesulitan tersebut.

“Kami memahami kebutuhan ekonomi masyarakat. Namun demikian, kami telah mendorong agar pemerintah daerah dan legislatif bisa mengusulkan penerbitan izin tambang rakyat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ini bisa menjadi solusi legal yang berpihak pada masyarakat,” terang AKBP Yogi.

(Almanudar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *