DPRD Bangka Sahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Bangka,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka pada hari Rabu, 31 Juli 2024, telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Iskandar, S.IP, dan dihadiri oleh Plh Sekda Kabupaten Bangka, Asmawi Alie, Wakil Ketua II Rendra Basri, serta anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), kepala dinas, camat, lurah, serta perwakilan dari Darma Wanita dan insan pers.

Raperda yang disahkan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Bangka dalam pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2023. Pengesahan ini juga menandai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Ketua DPRD Iskandar dalam sambutannya menyatakan bahwa pengesahan Raperda ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa anggaran yang dikelola selama tahun 2023 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Plh Sekda Asmawi Alie menjelaskan bahwa pengesahan Raperda ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia mengapresiasi upaya DPRD dalam proses pembahasan Raperda dan menyatakan bahwa hasil evaluasi serta masukan dari fraksi-fraksi DPRD akan dijadikan sebagai bahan untuk perbaikan dalam pengelolaan keuangan di masa depan. Raperda ini akan segera dikirimkan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk dievaluasi lebih lanjut oleh pemerintah provinsi.

Pewarta: Jaknizar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *