DPRA Dorong Percepatan Regulasi dan Perizinan Tambang Rakyat di Aceh

MEULABOH (Metrozone.net) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menegaskan komitmen legislatif dalam memfasilitasi dan mendorong percepatan regulasi terkait pengelolaan tambang rakyat di Aceh. Aspirasi masyarakat mengenai besarnya potensi mineral lokal menjadi alasan utama perlunya penataan tata kelola dan legalitas di sektor ini.

​Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRA, Nurchalis, disela-sela Forum Group Discussion (FGD) yang menghadirkan berbagai pihak terkait untuk memetakan potensi cadangan mineral serta meninjau sejauh mana proses perizinan kawasan tambang rakyat telah berjalan yang berlangsung di Parkside Meuligoe Hotel, Kamis (24/9-2026)
​
​Nurchalis menyampaikan bahwa DPRA telah berulang kali mengingatkan Pemerintah Aceh untuk segera menindaklanjuti daerah-daerah yang siap dan telah mengumpulkan data potensi tambang. Namun, proses ini masih menemui kendala teknis di lapangan.

​”Terkendala di sini persoalan pemetaan geologis yang belum turun. Nah, ini yang sedang kita upayakan, apa permasalahannya sehingga penetapan itu memakan waktu sekian lama,” ujar Nurchalis kepada wartawan di Meulaboh

​Saat ini, kata dia, DPRA juga sedang membahas regulasi pendukung guna menyusun payung hukum yang kuat bagi tata kelola pertambangan masyarakat. DPRA meminta pemerintah daerah yang dinilai siap dan serius, seperti Kabupaten Aceh Barat, untuk dapat dijadikan acuan awal dalam penerbitan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
​
​Menurut Nurchalis, legalisasi pertambangan rakyat akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian daerah maupun nasional, di antaranya terbukanya lapangan kerja yang terukur bagi masyarakat lokal, menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kabupaten, provinsi, hingga penerimaan negara.

​”Pengawasan lingkungan dan operasional dapat dilakukan secara terstruktur oleh DPRA, instansi teknis, maupun Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA),” jelasnya

​Mengingat Aceh memiliki status lex specialis, lanjutnya, kekayaan alam yang melimpah dinilai harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat Aceh. Oleh karena itu, DPRA mendorong sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten agar penetapan WPR tidak tertahan.

​Nurchalis menekankan bahwa penetapan WPR hanyalah langkah awal dari proses perizinan yang berjenjang.

​”Harus ada rumahnya dulu. Setelah WPR ditetapkan, barulah masuk ke tahap berikutnya seperti penyusunan AMDAL, penetapan Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (WIPR), hingga pengelolaan oleh koperasi, BUMD, maupun kelompok masyarakat. Isinya nanti diatur melalui juknis, Perbup, dan aturan turunannya,” pungkasnya.

Penulis: Almanudar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *