Metrozone.net.-BOLTIM
Tudingan LSM Badan Advokasi Kebijakan dan Keadilan Indonesia (BAKKIN) Sulawesi Utara, terhadap salah satu pengusaha bernama Fany yang menyebutkan telah melakukan aktivitas Pertambangan Tampak Izin ( PETI ), di kawasan hutan lindung, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, akhirnya
mendapat tanggapan serius dari Fanny.
Menurut Fanny apa yang telah di tuduhkan LSM (BAKKIN) kepadanya dinilai tidak mendasar dan tidak benar, sehingga untuk menguji kebenaran yang ada, dirinya mempersilahkan lembaga tersebut untuk mengambil langka hukum, hal ini agar apa yang telah di tuduhkan kepadanya bisa terungkap secara terang benderang.
Tidak hanya itu, Fanny juga menjepaskan bahwa dirinya bersedia memberikan keterangan maupun bukti jika aparat penegak hukum membutuhkan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Sehingga
nantinya tidak ada pernyataan pernyataan yang sesat yang justru merugikan nama baik orang lain seperti saya.
“Apabila Lembaga tesebut memiliki bukti kuat mengenai keterlibatan saya dalam aktivitas Tambang Ilegal yang bisa di pertanggung jawabkan secara hukum, dipersilahkan untuk melapor,” Jelas Fanny.
Sebab menurut Fanny bahwa dirinya tidak lagi pernah melakukan aktifitas tambang emas ilegal terutama di kawasan hutan Panang Benteng serta
Lokasi Tapaken sesuai dengan apa yang di tuduh kan kepada dirinya.
“Saya tidak melakukan atau terlibat aktivitas tambang ilegal terlebih di lokasi yang dituduhkan,” ungkapnya
Fanny juga mengaku, terkait dengan tudingan yang mengarah padanya, dirinya berencana akan membawa persoalan ini ke ranah hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas tudingan yang dinilainya telah mencoreng nama baiknya.
“Terkait dengan apa yang di tuduhkan kepada saya, ini akan berlanjut ke ranah hukum, bahkan saya juga akan menyurati ke dewan pers soal pemberitaan yang tampak konfirmasi kepada saya,”
Saat ini Fanny selaku pihak yang di Tuduhkan, rencana akan mengumpulkan bukti-bukti yang nantinya akan di bawah ke meja aparat penegak hukum. karena baginya bahwa pembuktian akan menjadi titik penting untuk menguji siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab atas informasi yang telah beredar di ruang publik
(Tym/Red)








