SORONG, METROZONE.NET- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Papua Barat Daya menggelar sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak serta regulasi terkait perlindungan guru dan tenaga kependidikan bagi Sekolah Luar Biasa (SLB), Selasa (11/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 11 hingga 13 Agustus 2026, tersebut diikuti 50 peserta yang terdiri atas kepala sekolah, komite sekolah, dan guru di lingkungan SLB.
Dalam kegiatan itu, Disdikbud Papua Barat Daya menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Sorong serta Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk memberikan pemahaman mengenai aspek hukum dalam penyelenggaraan pendidikan.
Sekretaris Disdikbud Provinsi Papua Barat Daya, Djon Ayorbaba, S.Pd., M.Pd., mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para pendidik mengenai ketentuan hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak sekaligus perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugas profesional.
Menurutnya, pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan penting agar guru memiliki pengetahuan dan dasar hukum yang memadai dalam melaksanakan tugasnya di lingkungan sekolah.
“Tujuannya memberikan pemahaman tentang peraturan dan undang-undang perlindungan anak serta perlindungan guru. Dengan demikian, para guru memiliki bekal hukum yang cukup dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Khusus dan Akademi Komunitas, Erdia Msiren, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran hukum secara komprehensif di lingkungan pendidikan.
Menurut Erdia, pemahaman mengenai regulasi tidak hanya diperlukan oleh guru dan kepala sekolah, tetapi juga komite sekolah, orang tua, peserta didik, serta masyarakat sebagai bagian dari ekosistem pendidikan.
Ia menilai, pemahaman yang baik terhadap aturan diperlukan agar setiap pihak dapat mengetahui dan menghormati hak-hak anak serta memahami hak dan perlindungan terhadap profesi guru.
Selain itu, sosialisasi diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan kondusif bagi peserta didik maupun tenaga pendidik, khususnya di lingkungan SLB.
“Melalui pemahaman hukum yang baik, kita berharap potensi terjadinya pelanggaran terhadap hak anak maupun persoalan yang berkaitan dengan profesi guru dapat diminimalisir,” kata Erdia.
Ia menambahkan, materi sosialisasi juga mencakup pemahaman mengenai hak dasar anak, antara lain hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, memperoleh perlindungan, serta mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi.
Melalui kegiatan tersebut, Disdikbud Papua Barat Daya berharap seluruh unsur pendidikan, khususnya di lingkungan SLB, dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum.
Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan pendidikan yang aman dan inklusif, sekaligus memastikan hak-hak anak terlindungi serta memberikan kepastian dan rasa aman kepada guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya.
[Penulis: Alex Umpain]












