Diduga Terlibat Perselingkuhan, Oknum Karyawan PTPN IV Regional 2 Diamankan Warga di Simalungun

Simalungun – Metrozone.net – Berhembus Isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum karyawan PTPN IV Regional 2 berinisial P (58) dengan seorang perempuan berinisial S (45) menjadi perbincangan warga di Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun. Peristiwa tersebut disebut-sebut terjadi di wilayah Parmonangan dan sempat mengundang perhatian masyarakat sekitar. Jumat 20/02/2026

 

Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, keduanya diduga tertangkap basah saat berada di sebuah rumah di kawasan tersebut. Warga yang curiga kemudian melakukan pengecekan setelah melihat gelagat mencurigakan dari keduanya. Kejadian itu pun dengan cepat menyebar dan menjadi bahan pembicaraan di lingkungan setempat.

 

Beberapa warga menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada malam hari ketika situasi lingkungan relatif sepi. Dugaan hubungan terlarang tersebut memicu emosi sejumlah warga yang merasa tindakan itu mencoreng norma sosial dan adat yang berlaku di kampung tersebut.

 

Setelah keduanya diamankan oleh warga, dilakukan mediasi secara kekeluargaan yang melibatkan tokoh masyarakat setempat. Dalam proses mediasi itu, pihak perempuan dikabarkan meminta denda sebesar Rp75 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban atas persoalan yang terjadi.

 

Permintaan denda tersebut memicu perdebatan dalam forum mediasi. Sebagian pihak menilai penyelesaian secara adat dapat ditempuh, sementara lainnya berpendapat bahwa persoalan tersebut sebaiknya diserahkan kepada keluarga masing-masing untuk diselesaikan secara internal.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PTPN IV Regional 2 terkait dugaan keterlibatan oknum karyawannya. Belum diketahui pula apakah yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi internal apabila dugaan tersebut terbukti.

 

Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan tetap menjaga kondusivitas lingkungan. Mereka menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan pribadi dapat berdampak luas apabila terjadi di lingkungan sosial yang menjunjung tinggi norma dan adat istiadat. Semua pihak diharapkan dapat menahan diri serta menghormati proses penyelesaian yang sedang berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed