Pringsewu, Lampung, Metrozone.net, — Pembangunan jalan rabat beton di RT 005/Dusun 002 Pekon Waringin Sari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung disorot warga. Pasalnya bangunan yang baru selesai sekitar kurang lebih empat bulan pada Tahun 2026 tersebut kondisinya sudah rusak, mengelupas, keluar pasir dan batu, diduga mark up dan kualitas buruk serta mengangkangi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Berdasarkan dokumentasi foto di lapangan pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 09.58 WIB hingga 09.59 WIB di Waringinsari Timur, dekat Balai Desa Waringinsari Timur, terlihat kondisi jalan rabat beton sudah mengalami kerusakan di beberapa titik. Pada bagian permukaan beton terlihat retak, mengelupas, dan agregat batu serta pasir sudah keluar. Di sisi kiri dan kanan jalan terlihat tumpukan batu base course yang tidak rapi.
Tidak terlihat papan informasi kegiatan di sekitar lokasi pembangunan, sehingga tidak diketahui secara pasti volume, nilai anggaran, dan sumber dana secara resmi. Hal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Saat awak media ini mencoba melakukan konfirmasi dengan salah seorang warga setempat dengan inisial IN, dirinya menyebutkan kegiatan pembangunan jalan rabat beton tersebut dibangun sekitar kurang lebih empat bulan yang lalu pada Tahun 2026.
“Terlihat pembangunan jalan rabat beton tersebut sudah keluar pasir dan batu diduga mark up dan kualitas buruk serta tidak adanya papan informasi kegiatan,” ujar IN.
IN juga menambahkan, selain memakai anggaran Dana Desa Pekon Waringin Sari Timur sekitar Rp 70 jutaan kata warga setempat, untuk material semen yang digunakan pada awal pengerjaan menggunakan semen merek Rajawali dan yang terakhir sepertinya semen Merah Putih.
“Warga dan masyarakat berharap bangunan tersebut segera dirawat dan ditambal yang sudah rusak, padahal baru 4 bulan mas. Yang ditunggu-tunggu warga setempat puluhan tahun jalan jelek jadi bagus tapi kualitas buruk mas, ini kan anggaran hasil pajak rakyat yang seharusnya digunakan sebaik mungkin mas,” terang IN.
Warga berharap Pemerintah Pekon Waringin Sari Timur, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Pendamping Desa, serta Inspektorat Kabupaten Pringsewu segera turun melakukan pengecekan kualitas dan audit terhadap pekerjaan rabat beton tersebut, agar anggaran Dana Desa yang bersumber dari pajak rakyat dapat dipergunakan sebaik mungkin dan tidak merugikan masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Pekon Waringin Sari Timur belum berhasil dimintai keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan.
(Epy/Red)









