Pringsewu, Lampung, Metrozone.net, – Pelaksanaan proyek preservasi Jalan Ruas Kalirejo – Pringsewu Link 033 Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp23.978.153.000,00 diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis. Pekerjaan Tembok Penahan Tanah atau TPT di lapangan dipasang di atas permukaan tanah tanpa melalui proses galian pondasi.
Dugaan tersebut diperkuat dengan 5 dokumentasi awak media di lokasi Jalan Raya Podosari – Jalan KH. Gholib Raya, Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Foto pertama diambil 5 Juni 2026 pukul 17.49 WIB. Foto kedua dan ketiga 6 Juni 2026 pukul 17.00 dan 17.02 WIB. Foto keempat 19 Juni 2026 pukul 14.09 WIB terlihat pekerja hanya meratakan tanah dengan cangkul secara manual tanpa alat berat excavator. Foto terakhir 7 Agustus 2026 pukul 14.40 WIB terlihat batu TPT ditumpuk langsung di atas tanah urug.
Dari rentang waktu 2 bulan lebih, metode kerja di lapangan tidak berubah. Tidak ada galian pondasi seperti yang diwajibkan dalam spesifikasi Bina Marga. Seharusnya pondasi TPT digali hingga tanah keras agar memiliki daya dukung dan tidak mudah longsor.
Saat dikonfirmasi pada 7 Agustus 2026, salah seorang tenaga kerja mengaku tidak mengetahui alasan teknis tersebut.
“Tidak tau mas, yang tau pengawasnya,” ujarnya.
Sementara pihak konsultan pengawas CV. Mitra Paxi tidak berada di lokasi saat itu.
Berdasarkan papan nama proyek, pekerjaan ini dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung. Nama pekerjaan: _Preservasi Jalan Ruas Kalirejo – Pringsewu Link 033 di Kabupaten Pringsewu_ dengan nomor kontrak 01/KTR/PPK-JLN.1/RKN-033/V.03/IV/2026 tanggal 01 April 2026.
Nilai kontrak sebesar Rp23.978.153.000,00 bersumber dari APBD Provinsi Lampung TA 2026 melalui skema Pinjaman Daerah. Pelaksana pekerjaan adalah PT. Bumi Lampung Persada KSO dan PT. Nacita Karya Utama. Konsultan Pengawas: CV. Mitra Paxi. Masa pelaksanaan 210 hari kalender.
Pemasangan TPT tanpa galian pondasi berpotensi menyebabkan konstruksi cepat rusak, retak, dan ambruk saat musim hujan. Hal ini juga berpotensi merugikan keuangan negara karena mutu pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan.
Masyarakat dan pengguna jalan meminta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung, PPK, serta konsultan pengawas untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan.
“Anggarannya besar hampir Rp24 miliar. Jangan sampai hasilnya asal jadi dan membahayakan kami,” kata salah seorang warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan tersebut.
(Epy)





