Diduga Dibekingi Oknum Dewan Komisi I, RPH Ilegal di Kedamean Dinilai Wajib Ditutup. Anggap Penulis Berita Media “Abal – Abal”

‎Gresik, Metrozone.net- Keberadaan Rumah Potong Hewan (RPH) ilegal di wilayah Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, kini menjadi sorotan tajam publik. Meski diduga tidak mengantongi izin resmi dan disebut tidak memenuhi standar operasional yang diwajibkan pemerintah, aktivitas pemotongan hewan di lokasi tersebut dikabarkan masih terus berjalan tanpa hambatan.

‎RPH yang berada di kawasan Jalan Dawar Blandong, area kebun Kecamatan Kedamean itu bahkan santer disebut mendapat perlindungan dari seorang oknum anggota DPRD Komisi I Kabupaten Gresik berinisial DFR. Dugaan adanya “bekingan” politik itu memicu kemarahan masyarakat yang menilai penegakan hukum terkesan mandul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan.

‎Publik pun mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menindak dugaan pelanggaran tersebut. Sebab, apabila benar tidak memiliki izin dan tidak memenuhi syarat teknis maupun sanitasi, maka operasional RPH tersebut dinilai wajib dihentikan dan ditutup demi kepentingan masyarakat luas.

‎Situasi makin memanas saat sejumlah awak media melakukan peliputan dan konfirmasi di lokasi pada Senin (11/05/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul ucapan bernada merendahkan terhadap media, bahkan produk jurnalistik yang memberitakan dugaan tersebut disebut sebagai berita “abal-abal”.

‎Pernyataan itu dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan sekaligus sikap anti kritik terhadap fungsi pers sebagai kontrol sosial. Padahal, kebebasan pers dijamin dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4, yang menegaskan kemerdekaan pers tidak boleh dihambat maupun diintimidasi oleh pihak mana pun.

‎“Kalau memang legal dan tidak ada pelanggaran, kenapa takut terhadap wartawan dan pemberitaan?” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

‎Warga sekitar juga mengaku resah dengan aktivitas pemotongan hewan yang diduga tidak memenuhi standar kesehatan dan lingkungan tersebut.

‎Selain menimbulkan bau tak sedap dan potensi pencemaran limbah, keberadaan RPH ilegal dikhawatirkan membahayakan kesehatan masyarakat karena proses pemotongan hewan tidak berada di bawah pengawasan resmi.

‎Secara hukum, operasional RPH wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 41 Tahun 2014, yang mengatur bahwa pemotongan hewan harus memenuhi persyaratan teknis, higiene, sanitasi, kesehatan masyarakat veteriner, serta izin operasional resmi.

‎Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kewajiban pengelolaan limbah dan larangan pencemaran lingkungan.

‎Apabila terbukti beroperasi tanpa izin dan melanggar ketentuan kesehatan maupun lingkungan, maka pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dinilai wajib mengambil tindakan tegas, termasuk penghentian operasional dan penutupan lokasi usaha.

‎Masyarakat meminta jangan ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat atau anggota dewan tidak boleh menjadi tameng untuk melindungi aktivitas yang bertentangan dengan aturan.

‎“Jangan sampai hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil. Kalau memang ilegal dan tidak memenuhi syarat, ya wajib ditutup,” tegas warga lainnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pengelola RPH maupun oknum anggota DPRD Komisi I berinisial DFR terkait dugaan yang berkembang. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik.

‎pewarta: Team/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *