Diduga Ada Bangunan Liar Tanpa Ijin di Bendung Raman, Petugas: Ini Sudah Kami Laporkan ke BBWS MS

Berita, Daerah783 Dilihat

Lampung Tengah, Metrozone.Net,- 

Diduga ada bangunan liar tanpa ijin di Bendung Raman, Kampung Badransari Kecamatan Punggur Selasa 15/08/2023

Hal ini setelah team media mendapatkan laporan dari warga masyarakat, yang mengatakan ada bangunan di sepadan sungai Bendung Raman di duga tanpa ijin.

Benar Bang, ada bangunan di Bendung Raman, sepertinya sih tanpa ijin pihak berwenang karena ini lokasinya di sepadan Sungai. Ujar SG

Dirinya pun menyayangkan sikap dari Kakam Badransari yang terlalu berambisi membuat bangunan di Bendung raman tanpa memperdulikan keselamatan dan dampak lingkungan.

Kami khawatir dengan keamanan dan keselamatannya. karena diduga bangunan ini tidak mempertimbangkan aspek keselamatan dan Dampak lingkungan. Lanjutnya.

Berdasarkan informasi awal ini, team media pun melalukan investigasi ke lokasi yang dimaksud warga masyarakat tersebut.

Ternyata benar, nampak sebuah bangunan di atas air di bendung Raman yang diduga dibangun menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Badransari.

Demi keberimbangan berita, team media pun melakukan konfirmasi kepada Kepala Kampung Badransari Wibowo, SH, yang merupakan penanggung jawab pelaksana pekerjaan di atas Bendung Raman ini, namun sayang sampai berita tayajg belum ada konfirmasi resmi yang didapat.

Terpisah Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung)BBWSMS, melalui petugas Bendung Raman UJ, ketika di Kanfirmasi terkait ada Bangunan di atas Air Bendung Raman, Menegaskan Bangunan tersebut tidak Beizin dari Balai Besar.

Bangunan Tersebut Tidak Berizin dari Balai Besar dan kita sudah Laporkan ke Pimpinan secara Resmi Tukas Uj.

Pengelola Bendung Raman ini pun melanjutkan

Kakam Badransari itu memang Ngeyel, dulu pernah membuat Keramba tanpa izin sudah di tegur kok ini dengan Bangganya Mendirikan Bangunan di Atas Air dengan Berkoar di kerjakan oleh tenaga Ahli dan Profesional serta mengklaim Perairan di seputar Kampung adalah Milik Kampung itu Kakam kebelinger katanya Sarjana Hukum, ko ga memahami Peraturan dan Undang-undang yo, pungkas nya.

(Red/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *