Lam-Teng,MetroZone.Net-
Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Muda Indonesia (LSM – BASMI) Kabupaten Lampung Tengah ( Lamteng ) resmi melaporkan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Min Gok Indonesia.
yang bergerak/Produksi kayu olahan/Triplek.
beralamatkan di Terbanggi Besar,.
terhadap lahan perkebunan milik warga di sekitar perusahaan.
Ketua LSM BASMI Abdul Razak mengatakan, laporan tersebut dibuat setelah pihaknya bersama masyarakat beberapa kali melakukan mediasi dan konfirmasi kepada perusahaan. Namun hingga kini, pihak perusahaan dinilai belum memberikan respons maupun solusi yang jelas terhadap permasalahan tersebut.
Menurutnya, dugaan pencemaran limbah perusahaan telah berdampak pada lahan perkebunan warga sehingga menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.
“Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Tengah segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka harus segera ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Abdul Razak, Senin (23/2/2026).
LSM BASMI juga berharap Bidang Pengawasan DLH Lampung Tengah yang dipimpin Kabid Pengawasan Ema Yati dapat segera memanggil pihak perusahaan guna memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dan masyarakat terdampak.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat.
Selain itu, pihak LSM meminta agar perusahaan dapat memperbaiki sistem pengelolaan limbah sehingga tidak lagi mencemari lingkungan maupun merugikan warga sekitar.
Abdul Razak menegaskan, apabila persoalan ini tidak segera mendapatkan penyelesaian dari pihak terkait, maka LSM BASMI bersama masyarakat akan mengambil langkah lanjutan berupa aksi massa ke perusahaan.
“Kami berharap masalah ini segera diselesaikan oleh DLH Lampung Tengah. Namun jika tidak ada penyelesaian, masyarakat bersama LSM BASMI siap menggelar aksi sebagai bentuk tuntutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tengah Ema Yati mewakili Kepala Dinas DLH Edi Supena menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tertulis dari LSM BASMI.
“Mewakili pak Pak Kadis yang berhalangan hadir, saya akan meneruskan laporan tertulis tersebut kepada Kepala Dinas DLH. Selanjutnya menunggu petunjuk dari Kadis apakah langkah yang akan diambil berupa pemanggilan pihak perusahaan atau langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan,* jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Min Gok Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pencemaran tersebut. ( redaksi )





