Bangka – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Eni alias ER (45) karena diduga menjadi pengedar sabu.
Dari tangan IRT tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 16,76 gram.
Penangkapan terhadap pelaku Kamis malam (18/9/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Lingkungan Lubuk Kelik, Kelurahan Lubuk Kelik, Kecamatan Sungailiat, Bangka.
“Penangkapan berawal dari informasi warga soal dugaan peredaran narkoba. Saat penggeledahan, kami temukan sabu dan sejumlah barang bukti lain,” kata Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Iptu Agam, Jumat (19/9/2025).
Menurut Iptu Agam, sekitar pukul 20.00 WIB tim bergerak ke lokasi target. Eni yang sedang berada di dalam rumah langsung diamankan. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, satu plastik asoy hitam, satu kotak rokok merek LA Ice, satu ponsel Xiaomi putih, dan satu sepeda motor Honda Beat hitam,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut,
Tersangka, Kata Iptu Agam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lain. Tersangka juga akan menjalani pemeriksaan urine,” tambah Agam.
Iptu Agam menegaskan, Satresnarkoba Polres Bangka berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Bangka,” tegasnya.