Banyuwangi, Metrozone.net- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi melalui Seksi Pemberantasan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Opsnal Seksi Pemberantasan BNNK Banyuwangi pada Rabu, 19 Agustus 2026, mengenai dugaan adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan informasi awal tersebut, peredaran narkotika diduga dilakukan oleh seorang laki-laki yang dikenal dengan alias RA. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Seksi Pemberantasan BNNK Banyuwangi melakukan penyelidikan secara mendalam untuk memperoleh informasi tambahan sekaligus memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat.
Pada Kamis, 20 Agustus 2026, personel Opsnal Seksi Pemberantasan BNNK Banyuwangi yang dipimpin oleh Kepala BNNK Banyuwangi melaksanakan penyelidikan lanjutan dan kegiatan penindakan terhadap terduga pengedar narkotika jenis sabu.
Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas melaksanakan kegiatan di Perumahan Kedungringin Indah, Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati RA bersama tiga orang laki-laki lainnya, yaitu TO, RO, dan DO, berada di dalam kamar bagian belakang. Sementara itu, di kamar bagian depan petugas mendapati seorang perempuan yang dikenal dengan alias DI. Terhadap D kemudian dilakukan pemeriksaan berupa tes urine dan diperoleh hasil positif (+).
Selanjutnya, personel Opsnal Seksi Pemberantasan BNNK Banyuwangi melakukan penggeledahan terhadap rumah dan pemeriksaan badan terhadap para pihak yang diamankan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga berada dalam penguasaan RA, berupa 72 (tujuh puluh dua) paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto ±22,3762 (dua puluh dua koma tiga tujuh enam dua) gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika dari para pihak yang diamankan, yaitu:

Dari RA:
1 (satu) bendel sedotan kecil warna merah;
1 (satu) bendel sedotan kecil warna kuning;
1 (satu) bendel sedotan besar warna-warni;
1 (satu) bendel potongan sedotan besar warna-warni;
4 (empat) bendel plastik klip kecil bening;
1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
2 (dua) buah serok terbuat dari sedotan plastik;
1 (satu) batang isi ulang lem tembak;
3 (tiga) buah korek api gas;
5 (lima) buah pecahan genting asbes;
1 (satu) buah gunting;
1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A76 warna hitam; dan
1 (satu) unit handphone merek Redmi 9C warna hitam.
Dari TO:
1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 9 warna hijau; dan
uang tunai sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Dari DO:
1 (satu) unit handphone merek Redmi A5 warna silver; dan
uang tunai sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah).
Dari RO:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, Nomor Polisi P-2622-ZR; dan
1 (satu) unit handphone merek Infinix Smart 6 warna silver.
Dari DI:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.
Terhadap RA, TO, RO, dan DO, berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan, patut diduga telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran dan/atau kepemilikan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram.
Para pihak disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo. Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selanjutnya, BNNK Banyuwangi akan melakukan pendalaman, pemeriksaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sumber: Humas BNNK Banyuwangi













