BNN dan Bea Cukai Ungkap Jaringan Narkotika di Batam, 4 Lokasi Berhasil Digerebek

Batam, Metrozone.net- Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika dari 4 lokasi di Batam, Jumat (31/7/2026).

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Aswin Sipayung, menjelaskan pengungkapan bermula dari operasi gabungan antara BNN dengan Bea Cukai Soekarno Hatta. Berdasarkan hasil pertukaran informasi dan analisis intelijen, para pelaku pengedaran narkotika berada di Batam.

Tim gabungan akhirnya menyelidiki jaringan penyelundupan narkotika tersebut. Pada tanggal 28 Juli 2026, tim gabungan berhasil mendeteksi lokasi para pelaku pengedaran narkotika.

Lokasi pertama yang berhasil diungkap berada di area Teluk Tering, Kel. Belian, Kec. Batam Kota, Batam. Tim gabungan berhasil menangkap 1 orang tersangka berinisial BAP dan mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik berisi 2 botol orang fiber xtra dengan serbuk orange mengandung narkotika jenis MDMA.

Lokasi kedua berada di Hotel sekitar Baloi. Tim gabungan menangkap 3 orang tersangka inisial ED, NC dan TFS. Barang bukti 2 buah device Vape dan 2 buah Etomidate dalam catridge Vape, 3 butir ekstasi dan 5 gram Metamfetamina.

Lokasi ketiga di sebuah apartemen di wilayah Teluk Tering. Tim gabungan menangkap TFS dan barang bukti Catridge Vape berisi Etomidate 47 buah, alat hisap sabu, device Vape, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA dan ketamine.

Lokasi keempat berada di rumah kos di daerah Batuampar. Tim gabungan menangkap 2 tersangka berinisial AJ dan DA dan mengamankan 91 buah catridge Vape, alat hisap sabu dan psikotropika jenis happy five 86 butir.

“Penyelundupan barang terlarang tersebut diduga dibawa para tersangka dari Malaysia melalui pelabuhan tikus karena pelabuhan itu sulit terdeteksi oleh aparat penegak hukum,” ucap Irjen Aswin.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tim gabungan juga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap 2 tersangka WNA berinisial SL dan WKC.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 juncto pasal 609 ayat 2 huruf a. UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 609 ayat 1 huruf b. UU RI No 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana juncto pasal 132 ayat 1. UU RI No 35 Tahun 2006 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup bahkan hukuman mati. Denda Rp1 miliar hingga 10 miliar.

“Kami akan terus memperketat pengawasan pada seluruh pintu-pintu masuk wilayah seluruh Indonesia, baik darat maupun laut yang bisa dimanfaatkan oleh jaringan narkotika internasional sebagai jalur penyelundupan,” tutupnya.

Pewarta: Hans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *