Berusaha Melawan Dan Mempertahankan Hak Miliknya DF (15) Akhirnya Terbunuh Dengan Cara Dicekik

 

Panyabungan Mandailing Natal Metrozone Net

Polres Madina ungkap motif di balik pemunuhan DF (15) anggota paskibra kecamatan Natal yang sempat viral beberapa hari terakhir ini. Senin (04/08).

Pelaku mengakui perbuatanya pada acara pres release Polres Madina. Pelaku mengaku awal mula hanya ingin merampas Hp dan kendaraan korban, akan tetapi karena korban melawan dan berusaha mengkejar pelaku yang akhirnya membuat pelaku gelap mata hingga menceki korban sampai tidak sadarkan diri.

Selanjutnya pada saat korban tidak sadarkan diri pelaku sempat mencabuli korban di sebuah lahan kebun sawit KUD Mitra Tani Sejahtera, Desa Taluk, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang sekarang menjadi TKP.

Setalah puas melakukan perbuatan kejinya, Pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan mengkubur korban di dalam tanah yang kurang lebih hanya 1 Meter yang merupakan tempat penampungan air di kebun sawit tersebut.

Selanjutnya setelah memastikan korban terkubur dengan rapi pelaku pulang ke rumah mertuanya dengan baju dan celana penuh lumpur.

Tidak sampai di situ pelaku juga masih berusaha menghilangkan tanda-tanda dan kecurigaan masyarakat terhadap dirinya dengan pura-pura ikut mencari korban yang sudah dinyatakan hilang oleh keluarganya.

Selanjutnya Polres Madina melalui Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H, S.IK yang didampingi Wakil Kapolres Madina dan Kasi Humas Iptu Bagus Seto menerangkan kronologis penemuan korban yang bermula pada kejadian pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB, pihak Polsek Natal, Polres Madina mendapat informasi tentang penemuan mayat. Selanjutnya, Kapolsek Natal dan personel dibantu TNI dan masyarakat langsung ke TKP.

Setiba di lokasi dan setelah dipastikan oleh saksi bahwa mayat tersebut merupakan korban yakni Diva Febriani (15) yang telah hilang beberapa hari telakhir, pihak Polsek Natal, Polres Madina dibantu warga mengevakuasi jasad DF dan membawa ke RSUD dr. Husni Thamrin untuk Visum.

Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut yang dibantu informasi dari masyarakat sekitar akhirnya pelaku di tanggakap di salah satu rumah Familinya sekitaran Kecamatan Natal. Pelaku dalam penangkapan tidak melakukan perlawanan.

Adapun barang bukti pada perkara pembunuhan tersebut yang berhasil diamankan oleh Polres Madina diantaranya satu unit roda dua Beat tanpa Nopol milik korban, satu unit roda dua Beat warna putih, satu unit roda dua Supra Fit tanpa Nopol milik Tersangka, satu buah ember warna putih, satu batang pohon kayu, pakaian dan perlengkapan milik korban, satu unit HP Vivo milik korban, dan pakaian milik tersangka yang dipakai saat kejadian.

Akibat perbuatannya tersangka dirjerat pasal Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76 jo. Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya 15-20 tahun penjara.

Selanjutnya pelaku masih di tahan di polres Madina guna penyelidikan lebih lanjut dan untuk mempertangung Jawabkan perbuatannya. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *