OGAN ILIR, METROZONE.NET — Setelah sempat mencuat di pemberitaan, Di BERKAT DI FASILITAS FJCS, Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir akhirnya berhasil memfasilitasi masyarakat yang terkendala data bantuan sosial di Batam. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran Forum Jurnalis Caram Seguguk (FJCS) yang mendampingi warga.
Salah satunya adalah *Rika Amelia*, warga Desa Ulak Kerbau Lama. Ia sebelumnya datang ke sekretariat FJCS untuk meminta bantuan karena terkendala validasi data saat menerima bantuan sosial di daerah Batam.
Jumat, 5/9/2026, Rika merasa lega karena datanya sudah berhasil diurus dan terinput langsung ke dalam sistem.
“Saya sangat mengucapkan terimakasih kepada Forum Jurnalis Caram Seguguk (FJCS) dan Dinas Kominfo yang telah memfasilitasi kami berdialog langsung dengan petugas Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir,” ucap Rika saat diwawancarai awak media di depan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir.
Penjelasan Dinsos: Aturan PIP Saat Pindah Domisili
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Ogan Ilir, *Heriyanto*, melalui stafnya menjelaskan terkait prosedur pengurusan bantuan saat pindah domisili.
Seperti dikemukakan, karena pindah domisili tergantung pada status pendidikan Anda, sekolah atau kuliah, jelas staf Dinsos.
Khusus untuk Siswa Sekolah – Program Indonesia Pintar / PIP:
Bantuan PIP tidak dibatasi oleh lokasi atau domisili belajar, selama data siswa aktif dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Anda tidak perlu mencabut KIP jika hanya pindah domisili dan pindah sekolah.
Syarat Pindah:
– Surat keterangan pindah resmi dari sekolah asal
– Kartu Keluarga (KK) terbaru
– Mutasi data Dapodik oleh operator sekolah asal ke sekolah baru
Cara Mengurus:
1. Lapor ke sekolah asal untuk memproses mutasi data di Dapodik
2. Serahkan surat pindah dan KK baru ke sekolah tujuan
3. Minta operator sekolah baru memperbarui data dan mengaktifkan status siswa di Dapodik agar status penerima PIP tetap terhubung
Dinsos Ogan Ilir berharap dengan adanya fasilitasi dan pendampingan dari FJCS ini, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan hak bantuan sosialnya meskipun pindah domisili.
Tim Redaksi: Sumsel
(Endang Rajo Alam)





