Langkat, Metrozone.net- Beredar rekaman percakapan berdurasi 12:15 menit antara orang tua calon siswa dengan oknum pegawai madrasah Tsanawiyah negeri 3 Langkat.
Didalam rekaman tersebut terdengar suara Oknum pegawai MTsN 3 Langkat mematok harga Rp.2 juta rupiah untuk sebuah kursi kosong.
selain itu orang tua calon siswa juga wajib membayar uang komite sebesar Rp.500 Ribu rupiah untuk membeli simbol,baju olah raga,baju batik dan kopiah bagi laki-laki,Sedangkan untuk wanita akan di berikan simbol,jilbab dan baju olah raga.
oknum pegawai didalam rekaman tersebut juga menjelaskan,uang komite bisa di bayar dua kali tetapi untuk uang bangku secepat nya di bayar.
Kepala sekolah MTsN 3 Langkat yang di konfirmasi melalui pesan WhatsApp,Selasa (01/07/2028) menjawab “gak benar pak,untuk jelas nya konfirmasi kepada komite saja pak, karena kemarin sudah rapat komite pak”.
Saat di tanya nomor handphone komite, kepala sekolah tersebut malah mengirim video “Palestina memanggil”.
Dalam konferensi pers forum bersama pengawasan sistem penerimaan murid baru (SPMB) Tahun ajaran 2025/2026 di hotel Sultan, jakarta selatan pada 11 Juni 2025 yang lalu”polri mengingatkan praktek jual beli kursi SPMB bisa di pidana”.
selain itu pungutan atas nama uang komite juga dilarang berdasarkan amar putusan mahkamah konstitusi nomor 3/PUU-XXII/2024 “yang berbunyi pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya-baik untuk satuan pendidikan dasar yang di selenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang di selenggarakan oleh masyarakat”.
Pewarta: Junaidi