Gowa, Metrozone.net- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan jasa pelayanan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
Putusan kasasi tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar yang sebelumnya membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Berdasarkan informasi perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut diputus melalui kasasi dengan Nomor 9100 K/PID.SUS/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 dan Nomor 127/PD.SUS/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Dalam putusannya, MA menyatakan dr. H. Salahuddin, M.Kes. dan dr. Ummu Salamah, M.A.R.S. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
Untuk dr. H. Salahuddin, MA menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Selain itu, Salahuddin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp954.564.432,50. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar sesuai ketentuan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara itu, dr. Ummu Salamah dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Ummu Salamah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.289.865.820,05. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khusus terhadap dr. Ummu Salamah, putusan juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan MA tersebut membalikkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar pada 23 April 2026 yang sebelumnya membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Dalam perkara tersebut, dugaan kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar Rp3,377 miliar.
Kejari Gowa Sambut Putusan MA: Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Andi Ardiaman, S.H., M.H., menyambut putusan MA tersebut. Menurutnya, putusan itu merupakan hasil dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan sungguh-sungguh oleh JPU.
Kejari Gowa juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara transparan, objektif, dan tidak memihak.
Meski putusan kasasi telah dijatuhkan, Kejari Gowa masih menunggu petikan putusan resmi dari pengadilan sebagai dasar untuk melakukan eksekusi terhadap kedua terdakwa.
Setelah petikan putusan diterima, Kejari Gowa akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan: Angka, nomor perkara, tanggal putusan, dan rincian hukuman dalam naskah ini mengikuti informasi yang Anda berikan dan sebaiknya dicocokkan kembali dengan petikan putusan resmi MA sebelum dipublikasikan.
Pewarta: ibnu r













