Batam, Metrozone.net- Beredarnya rokok tanpa cukai secara ilegal seperti HD, OFO dan T3 di Kota Batam menjadi perhatian publik. Keberadaan ketiga merk rokok tersebut bisa ditemukan di grosir hingga warung eceran. Harga per bungkusnya rokok HD Rp13.000, HD Bold Rp10.000 T3 Rp15.000 dan OFO RP18.000, OFO Bold Rp10.000.
Hasil tinjauan media Metrozone.net, pada Kamis (12/3/2026), hampir semua warung eceran di Batam Center dan Nagoya menjual rokok HD, OFO dan T3. Sementara peredaran ketiga merk rokok tersebut diduga ada kongkalikong atau main mata antara pengusaha dan oknum Bea Cukai Batam.
Slogan ‘Gempur Rokok Ilegal’ yang digaungkan Bea Cukai Batam sepertinya hanya formalitas, seakan-seakan memberikan efek jera terhadap para pelaku. Faktanya, peredaran rokok HD, OFO dan T3 tidak tersentuh Bea Cukai Batam.
Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 (Perubahan Undang-undang No 11 Tahun 1995) tentang Cukai mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menawarkan, menjual atau menyediakan Barang Kena Cukai (BKC), seperti rokok atau minuman keras tanpa pita cukai diancam penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau denda 10 kali nilai cukai.
Sementara Kepala Seksi Humas Bea Cukai Batam, Mujiono, saat dikonfirmasi belum memberikan pernyataan terkait peredaran rokok HD, OFO dan T3.
Masyarakat meminta Bea Cukai Batam menangkap aktor dibalik peredaran rokok ilegal HD, T3 dan OFO. Kinerja Bea Cukai Batam dipertaruhkan seiring beredarnya ketiga merk rokok tersebut.
Pewarta: Hans













