Batam, Metrozone.net- Bea Cukai Batam pada Senin Malam (27/8) lalu, melakukan sidak di Panda Club, yang beralamat di Lantai 2 One Batam Mall, Teluk Tering, Batam.
Pada hasil sidak di lokasi tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan puluhan botol minuman alkohol ilegal diantaranya 99,55 liter minuman mengandung etil alkohol dengan berbagai jenis yang terdiri dari 48 botol BKC MMEA merk Jameson, Absolute Vodka, Maccalan 12 dan lain-lain, serta 198 kaleng BKC MMEA merk Guiness Foreign Extra Stout.
Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan bahwa Panda Club memiliki izin penjualan MMEA, maka pelanggarannya bersifat administrasi.
Muncul tanda tanya besar, sidak yang dilakukan Bea Cukai Batam tidak bisa menjelaskan kerugian negara yang timbul akibat minuman beralkohol ilegal yang berhasil diamankan di Panda Club.
“Terkait kerugian negara dan denda mikol ilegal tersebut, kami masih melakukan perhitungan,” ujar Evi.
Pemasok minuman beralkohol ilegal di Panda Club menjadi perhatian serius Bea Cukai Batam, pihaknya enggan memberikan komentar terkait siapa pemasok minuman beralkohol di club malam yang berlokasi di Teluk Tering tersebut.
Kasi Humas Bea Cukai Batam, Mujiono, saat dikonfirmasi media ini pada Rabu (26/11/2025), bungkam saat dipertanyakan terkait kerugian negara dari hasil sidak minuman beralkohol ilegal di Panda Club dan siapa pemasok minuman ilegal tersebut.
Masyarakat berharap Bea Cukai Batam transparan terkait kerugian negara dari penangkapan mikol ilegal dan segera mengidentifikasi serta menangkap pemasok minuman beralkohol ilegal di Panda Club.
Pewarta: Hans







