Batas Akhir 30 Juni 2026, Aceh Barat Desak Penyelesaian Temuan Dana Desa Rp6,6 Miliar

Meulaboh (Metrozone.net) – Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dana Desa Kabupaten Aceh Barat mengingatkan seluruh pihak yang bertanggung jawab atas temuan hasil pemeriksaan Dana Desa untuk segera menuntaskan kewajiban mereka. Pihak terkait diminta bergerak cepat sebelum batas waktu (deadline) yang ditetapkan jatuh pada 30 Juni 2026.

​Ketua Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dana Desa Kabupaten Aceh Barat, Safrizal, menyampaikan bahwa masa penyelesaian tindak lanjut yang diberikan selama tiga bulan kini telah memasuki fase akhir.

Oleh karena itu, seluruh pihak yang masih memiliki kewajiban diimbau memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk menuntaskan rekomendasi hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

​”Jangan menunggu hingga batas akhir. Kami berharap seluruh pihak yang masih memiliki tanggung jawab dapat segera menyelesaikan kewajibannya sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola Dana Desa yang baik dan akuntabel,” ujar Safrizal, Kamis (4/6/2026).

​Berdasarkan hasil pemantauan terbaru, progres penyelesaian tindak lanjut sebenarnya menunjukkan perkembangan yang positif. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 12 gampong (desa) telah berhasil menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan secara tuntas.

​Adapun 12 gampong yang telah menyelesaikan kewajibannya, yakni Gampong Pasi Aceh Baroh, Mesjid Tuha, dan Ujong Tanoh Darat di Kecamatan Meureubo; Suak Ribee, Kampung Belakang, dan Pasar Aceh di Kecamatan Johan Pahlawan; Gampong Puuk di Kecamatan Kaway XVI; Gampong Kubu di Kecamatan Arongan Lambalek; Gampong Krueng Tinggai di Kecamatan Samatiga; Gampong Ie Sayang di Kecamatan Woyla Barat; serta Buket Meugajah dan Alue Meuganda di Kecamatan Woyla Timur.

Dari total nilai temuan hasil pemeriksaan yang mencapai Rp10,7 miliar lebih, tercatat baru Rp4,1 miliar (sekitar 38,45 persen) yang berhasil ditindaklanjuti dan diselesaikan secara hukum administratif. Artinya, masih terdapat sisa dana sebesar Rp6,6 Miliar (sekitar 61,55 persen) yang berstatus belum selesai dan harus segera dituntaskan sebelum masa tenggat berakhir.

​Safrizal memberikan apresiasi tinggi kepada gampong-gampong yang telah menunjukkan komitmen nyata dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut. Menurutnya, keberhasilan 12 gampong ini harus menjadi contoh nyata dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan dan bertanggung jawab. Namun di sisi lain, ia juga memberikan peringatan keras bagi pihak yang masih menunggak kewajiban.

​”Kami menyampaikan penghargaan kepada gampong yang telah menuntaskan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Namun bagi yang belum, kami mengingatkan agar segera mengambil langkah konkret.

Setelah 30 Juni 2026, tim akan melakukan evaluasi total dan menempuh langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap pihak yang belum menyelesaikan kewajibannya,” tegas Safrizal.

​Ia menambahkan bahwa penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan ini tidak boleh dilihat sebagai pemenuhan kewajiban administratif semata. Lebih dari itu, langkah ini merupakan bagian krusial dari upaya menjaga dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara di tingkat desa.

​Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Kabupaten Aceh Barat mengajak seluruh komponen desa mulai dari keuchik (kepala desa), aparatur gampong, mantan aparatur gampong, pelaksana kegiatan, hingga pihak terkait lainnya untuk kooperatif menyelesaikan rekomendasi pemeriksaan.

​Langkah ini dinilai mutlak diperlukan demi terwujudnya tata kelola Dana Desa yang lebih baik, transparan, serta mampu memberikan manfaat yang optimal dan nyata bagi seluruh masyarakat Aceh Barat.

(Almanudar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *