Jakarta, Metrozone.net- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Kehumasan, pads Selasa (02/06/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Jakarta Barat dan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural teknis serta tim Humas.
Dalam arahannya, Kepala Bapas, RM. Kristyo Nugroho, menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelaksanaan tugas PK dan optimalisasi fungsi kehumasan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Pada bidang kehumasan, dibahas komitmen pelaksanaan program “One Day One News”, sebagai sarana publikasi dan diseminasi informasi kegiatan Bapas secara konsisten. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan keterbukaan informasi publik, sekaligus memperkuat citra positif organisasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, pada bidang teknis kemasyarakatan, dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelesaian Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) agar sesuai dengan standar waktu yang telah ditetapkan, yakni maksimal 7 hari kerja untuk Litmas Dewasa dan 3 hari kerja untuk Litmas Anak. Terhadap Litmas yang melampaui batas waktu penyelesaian, akan dilakukan identifikasi kendala, analisis penyebab keterlambatan, serta penyusunan langkah percepatan penyelesaian.

Rapat juga membahas pentingnya penyusunan dokumen resmi dalam hal terdapat penolakan permintaan Litmas. Dokumen tersebut harus memuat dasar hukum, alasan dan pertimbangan penolakan, rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan, serta tindak lanjut yang dapat dilakukan oleh pihak pemohon.
Selain itu, Bapas Jakarta Barat terus memperkuat pemahaman klien terkait program reintegrasi sosial melalui penyusunan dokumen tertulis yang memuat hak, kewajiban, larangan, dan berbagai ketentuan yang harus dipatuhi selama menjalani pembimbingan. Dokumen tersebut akan diberikan sejak tahap Litmas maupun pada awal pelaksanaan pembimbingan.
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada klien, dilakukan pula pembahasan terkait penyempurnaan dokumen admisi penerimaan klien baru yang memperoleh pembebasan agar lebih mudah dipahami dan memberikan informasi yang komprehensif mengenai mekanisme reintegrasi sosial.
Sebagai langkah penguatan tata kelola administrasi, Bapas Jakarta Barat juga mengoptimalkan proses verifikasi Surat Keputusan (SK) melalui pengecekan barcode atau QR Code oleh petugas admisi dan penerimaan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), guna memastikan keaslian dan validitas dokumen yang diterima.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Bapas Kelas I Jakarta Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat akuntabilitas pelaksanaan tugas, serta menghadirkan layanan Pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Editor: 5093N9







