Banyuwangi, Metrozone.net- Larangan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengelola Pokok pikiran (POKIR) sudah ditegaskan Menteri dalam Negeri Tito Karnavian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hal ini untuk mencegah korupsi. Anggota dewan hanya berhak mengusulkan, sementara eksekusi dan pengelolaan anggaran sepenuhnya menjadi tanggung jawab eksekutif (pemerintah daerah). Pengelolaan langsung oleh legislator dianggap sebagai celah korupsi dan dapat mengarah pada intervensi politik yang tidak sehat.
Pokok pikiran (Pokir) seharusnya menjadi masukan untuk perencanaan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, bukan alat transaksi politik atau kepentingan kelompok/pribadi.
sehingga dalam mengelola Pokir secara langsung oleh Legislator sangatlah rawan terjadi Korupsi dan hal ini sudah banyak terjadi di Indonesia yang mana beberapa Anggota DPRD didaerah yang sudah tertangkap KPK akibat Pokir dikelola Langsung oleh Legislator.
Anggota DPRD dalam serap aspirasi dan menerima Usulan, kemudian usulan tersebut. disampaikan ke eksekutif dan pemerintah kemudian menjadikan usulan tersebut jadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan anggaran dan didalam pelaksanaan anggota DPRD tetap memiliki tugas mengawasi jalannya pelaksanaan program agar sesuai dengan yang diusulkan konstituen dengan mengontrol rekanan/ kontraktor sebagai pelaksana kerja.
Pengelolaan Pokir secara langsung oleh legislator dinilai Kementrian dalam Negeri dan KPK sebagai titik rawan korupsi, terutama menjelang pemilu , sehingga untuk Anggaran dan Pelaksanaan program Pokir adalah Ranah Eksekutif, Anggota DPRD hanya berfungsi sebagai Pengawas dan Pengusul Aspirasi Masyarakat.
Pokir seharusnya menjadi masukan untuk perencanaan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, bukan alat transaksi politik atau kepentingan kelompok/pribadi dan mengumpulkan Aspirasi Masyarakat baik melalui Reses maupun dengar pendapat tersebut oleh Anggota DPRD disampaikan atau usulan tersebut disalurkan kepada pemerintah dan kemudian pemerintah daerah menyusun perencanaan anggaran dan disini fungsi dan tugas Anggota DPRD untuk melakukan pengawasan jalannya pelaksanaan Program agar sesuai dengan apa yang sudah diusulkan dan tidak disalahgunakan
Anggaran dari Pokir tidak boleh dikelola langsung oleh anggota dewan, Anggota DPRD berkewajiban menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang, sehingga Anggota DPRD tidak berwenang menentukan Rekanan/kontaktor pelaksana kerja dan untuk anggaran dari Pokir tidak boleh dikelola langsung oleh anggota dewan.
Penulis : Iriek











