Meulaboh (Metrozone.net) – Alokasi Kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 untuk penanganan bencana di Provinsi Aceh menuai kritik tajam. Kebijakan ini dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan fiskal dan gagal menunjukkan keberpihakan terhadap daerah yang terdampak paling parah, khususnya Kabupaten Aceh Barat.
Kabupaten Aceh Barat mencatat estimasi kerugian akibat bencana yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp1,28 triliun. Angka ini bukan sekadar klaim sepihak, melainkan data yang telah disetujui oleh Pemerintah Aceh. Namun, realitas di lapangan berbanding terbalik dengan kebijakan anggaran; alokasi tambahan TKD yang diterima Aceh Barat hanya berkisar di angka Rp1 miliar.
Pengamat Kebijakan Publik, Afrizal Abdul Rasyid, menilai disparitas ini sebagai indikasi kuat kegagalan kebijakan dalam membaca realitas.
”Ini bukan sekadar variasi kebijakan biasa. Perbedaan antara kebutuhan riil dan alokasi yang diberikan terlalu jauh. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural dalam distribusi fiskal yang berpotensi memarginalkan daerah terdampak berat seperti Aceh Barat,” tegas Afrizal dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Kritik juga diarahkan pada rendahnya transparansi dan akuntabilitas dalam penentuan anggaran. Hingga saat ini, pemerintah dianggap belum memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar perhitungan, indikator yang digunakan, serta justifikasi atas perbedaan alokasi antar daerah.
Kondisi ini memicu kecurigaan publik terkait objektivitas dan integritas kebijakan anggaran tahun 2026. Muncul pertanyaan besar apakah alokasi tersebut murni berbasis data teknis atau dipengaruhi oleh faktor-faktor non-teknis di luar kebutuhan riil masyarakat.
Dengan alokasi yang sangat minim, pemerintah dianggap secara tidak langsung melimpahkan beban pemulihan kepada daerah yang sedang terpuruk. Pendekatan ini dinilai tidak berpihak pada masyarakat korban bencana dan mengabaikan urgensi rehabilitasi infrastruktur serta ekonomi di Aceh Barat.
”Bencana bukan sekadar peristiwa alam, tetapi juga ujian keadilan bagi pengambil kebijakan. Jika distribusi anggaran tidak proporsional, maka yang terjadi bukan hanya kegagalan administratif, melainkan kegagalan moral dalam tata kelola pemerintahan,” tambah Afrizal.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan
Menyikapi ketimpangan tersebut, berikut adalah lima poin tuntutan yang didesakkan kepada pihak berwenang:
Transparansi Formula: Mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk membuka secara transparan formula dan data dasar alokasi TKD 2026 kepada publik.
Peninjauan Ulang: Menuntut alokasi anggaran untuk Aceh Barat ditinjau kembali dan disesuaikan dengan tingkat kerusakan riil di lapangan.
Audit Independen: Meminta dilakukan audit independen terhadap seluruh proses verifikasi dan distribusi anggaran bencana guna memastikan tidak ada penyimpangan.
Optimalisasi Pengawasan: Mendorong DPRK dan DPRA untuk menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap kebijakan anggaran ini agar tepat sasaran.
Skema Afirmatif: Menuntut adanya skema afirmatif bagi daerah dengan tingkat kerusakan tinggi, sehingga mereka tidak dirugikan oleh formula anggaran yang tidak sensitif terhadap kondisi lapangan.
Aceh Barat ditegaskan tidak meminta perlakuan istimewa, melainkan menuntut keadilan yang proporsional dan berbasis pada fakta kerusakan yang ada. Masyarakat kini menunggu respons konkret dari Pemerintah Aceh maupun Pusat atas ketimpangan fiskal yang mencederai rasa keadilan ini (*)
(Almanudar)












