Simeulue (METROZONE.net) – Kasus pembunuhan tragis terhadap almarhum Arjun di Masjid Agung Sibolga terus menyisakan duka mendalam bagi masyarakat khususnya warga Simeulue.
Peristiwa pengeroyokan yang menewaskan Arjun tersebut dinilai sebagai bentuk kebiadaban dan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan kesucian rumah ibadah.
Aktivis asal Simeulue, Ahmad Hidayat yang akrab disapa Wak Rimba, menyampaikan rasa duka dan kemarahan mendalam atas peristiwa tersebut. Menurutnya, tindakan keji yang dilakukan para pelaku tidak hanya melukai keluarga korban, tetapi juga mencederai martabat manusia dan kesucian tempat ibadah.
“Pembunuhan terhadap almarhum Arjun adalah bentuk kebiadaban terhadap kemanusiaan. Lebih menyakitkan lagi, peristiwa itu terjadi di rumah suci, Masjid Agung Sibolga—tempat yang seharusnya menjadi pusat ibadah dan perdamaian, bukan tempat pertumpahan darah,” ujar Wak Rimba kepada sejumlah media.
Ia menilai hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers Polres Sibolga belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Dalam rilis tersebut, kelima pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Namun, menurut Wak Rimba, hukuman itu terlalu ringan dibanding perbuatan yang telah menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang sangat brutal.
“Kami masyarakat Simeulue merasa hukuman 15 tahun tidak setimpal. Para pelaku telah menganiaya dan membunuh tanpa alasan yang jelas, bahkan di tempat suci. Ini tindakan biadab yang harus ditindak tegas dengan hukuman maksimal, bila perlu hukuman mati,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tindak pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang ancamannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan kembali vonis terhadap para pelaku agar memberikan efek jera dan keadilan bagi keluarga korban.
“Undang-undang sudah jelas. Pengeroyokan yang menyebabkan kematian bisa dijatuhi hukuman seumur hidup. Maka, kami berharap hal ini diterapkan kepada kelima pelaku pembunuhan almarhum Arjun,” tambahnya.
Meski demikian, Wak Rimba turut menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan sigap aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Ia mengapresiasi kerja keras Polres Sibolga yang berhasil menangkap para pelaku kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
Kami atas nama masyarakat Simeulue mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Polres Sibolga atas respons cepat dan profesionalismenya. Namun kami berharap keadilan tetap ditegakkan hingga tuntas,” ujarnya.
Kasus pembunuhan Arjun kini masih menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Simeulue yang merasa kehilangan salah satu putra terbaiknya. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan hukuman seadil-adilnya kepada para pelaku, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
(Almanudar)






