Banyuwangi,- Sie Propam Polresta Banyuwangi menegaskan akan bersikap profesional dalam menangani pelaporan skandal oknum polisi goyang istri orang saat suaminya berlayar digoyang ombak.
“Kasus ini sudah masuk tahap pemeriksaan pendahuluan. Jika istilah di Reskrim penyidikan,” kata Kasie Propam Polresta Banyuwangi Ipda Darmawan saat ditemui di Mapolresta setempat, Selasa (6/2/2024).
Selanjutnya, kata Darmawan, setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan akan dibawa ke persidangan kode etik.
“Untuk putusan, akan diserahkan ke pimpinan tertinggi Polresta Banyuwangi. Seberapa berat kesalahan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan etik tersebut,” jelasnya.
Ipda Darmawan menambahkan, bahwa anggota yang melanggar tentunya akan dikenakan sanksi tegas. “Baik dikarenakan kedisiplinan ataupun aturan yang telah diberlakukan,” ujarnya.
Menurutnya, Sie Propram Polresta Banyuwangi terus berupaya mewujudkan Polri Presisi (Prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) yang menjadi slogan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Buktinya, kata dia, pihaknya kini tengah memproses 5 PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) oknum polisi nakal jajaran Polresta Banyuwangi.
“Meski tidak terekspose, sekarang ini sudah ada putusan 5 PTDH. Tiga orang menerima putusan, satu masih banding dan satunya lagi bandingnya ditolak,” pungkasnya.
Perlu diketahui, skandal perselingkuhan antara seorang oknum polisi dan seorang bidan di Banyuwangi menjadi perbincangan hangat di media sosial. Hubungan ini bahkan menghasilkan kehadiran seorang bayi sebagai buah cinta terlarang mereka.
Septiko Rahmat Budi Wardhana (32) warga Kecamatan Songgon Banyuwangi bisa disebut korban dalam skandal ini. Profesinya sebagai pelaut mengharuskannya untuk jauh dari istri dan anak.
Menurut Dhana, istilah yang populer dikalangan pelaut “Suami digoyang ombak, Istri digoyang tetangga” benar-benar dialaminya.
“Mirisnya, tetangga yang saya maksud adalah oknum polisi yang seharusnya mengayomi, namun malah menghamili istri saya hingga melahirkan seorang bayi,” kata Dhana, Senin (5/ 2/2024).